NKLI Siapkan Saksi Yang Menguatkan di Sidang Gugatan Bank Bukopin

PT Nur Kencana Lestari (NKLI) sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli hukum yaitu Dr. Noviriska, S.H, M.Hum dalam sidang gugatan kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel
PT Nur Kencana Lestari (NKLI) sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli hukum yaitu Dr. Noviriska, S.H, M.Hum dalam sidang gugatan kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel

Beritakota.id, Jakarta – Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) sebagai tergugat dengan penggugat PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) akan berlanjut pada satu minggu kedepan dengan agenda pembuktian keteragan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  PT NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin membayar kerugian  materil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian immaterial sebesar Rp 12 triliun, jadi total kerugian sebesar Rp 13 triliun.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H & Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024. Ia menegaskan, pihaknya akan diskusikan dengan kliennya terlebih dahulu  mengajukan saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi.  Karena menurutnya, percuma juga hadirkan saksi namun saat dipersidangan saksi mengatakan katanya pak, katanya pak, kan ini tidak bernilai juga.

banner 336x280

“Alat bukti itu kan banyak, seperti surat, dokumen dan lain-lainnya. Tapi saksi yang bisa memberikan keterangan itu juga sebagai alat bukti untuk menguatkan yang sudah ada, ‘’kata Irwan Saleh dalam konferensi persnya di PN Jaksel.

Irwan Saleh mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan saksi. Namun, menurut Majelis Hakim saksi yang dihadirkan dianggap tidak bisa menjadi bahan pertimbangan atau materi dalam persidangan karena merupakan Direktur PT NKLI.

“Majelis hakim tidak menolak, hanya menyarankan untuk dihadirkan saksi yang lain karena saksi yang tadi kami hadirkan tidak bisa menjadi pertimbangan,”tukasnya

“Padahal menurut kami, saksi ini justru relevan karena yang mengalami, melihat dan mendengar langsung peristiwanya sehingga apa yang kita dalilkan mengetahui semua. Gugatan itu kan dalil, saksi ini sebagai alat bukti,” ujar Irwan Saleh

Sebelumnya sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sidang ini dengan Putusan Sela sehingga sudah tepat pertimbangannya.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Perkara Bukopin Digelar, Kuasa Hukum NKLI: Pertimbangannya Sudah Tepat

Putusan Sela itu tersebut kan apakah Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk memeriksa gugatan dari pihak penggugat yaitu perbuatan melawan hukum oleh Bank Bukopin.

Kenapa Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Lanjutnya, kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh

banner 728x90
Exit mobile version