PT Mas Lestari Perkasa Gugat PT Astra Agro Lestari dan 2 Perusahaan Afiliasinya atas Wanprestasi

Ilustrasi : Freepik
Ilustrasi : Freepik

Beritakota.id, Jakarta – PT Mas Lestari Perkasa (PT MLP), perusahaan supplier minyak kelapa sawit (CPO) yang sudah bekerjasama dengan PT Astra Agro Lestari Tbk. (PT AALI Tbk) sejak Mei 2019, menggugat PT Astra Agro Lestari Tbk., dan dua perusahaan afiliasinya yaitu PT Perkebunan Lembah Bhakti (PT PLB), dan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) atas tuduhan wanprestasi yang terjadi pada kurun waktu pertengahan 2022.

Gugatan ini diajukan setelah tidak terjadinya kesepakatan dan tidak adanya niat baik dari PT AALI Tbk. untuk menyelesaikan kewajibannya dalam memenuhi kontrak yang telah disepakati bersama. Peristiwa wanprestasi ini terjadi saat larangan sementara ekspor CPO diberlakukan oleh pemerintah pada bulan April 2022, dimana hal ini menyebabkan PT. AALI Tbk dan afiliasinya tidak mampu menerima pengiriman CPO dari PT MLP dengan alasan tangki timbun dari pihak PT AALI Tbk. yang sudah penuh.

banner 336x280

Permasalahan ini kemudian diperkeruh lagi oleh tindakan PT AALI Tbk. yang mengambil kesempatan dengan secara sepihak memaksakan kehendak untuk merubah harga (re-pricing) atas seluruh kontrak yang telah disepakati bersama, menyusul penurunan harga CPO yang tajam dikala itu.

Baca juga; PwC Mangkir Sidang Gugatan Rp1,2 T Karen Agustiawan dkk

Dengan adanya tindakan ini, maka PT MLP telah dirugikan karena kontrak-kontrak yang telah disetujui tidak dipenuhi oleh para tergugat. Selain itu, PT MLP juga merasa dipermainkan oleh PT AALI Tbk. dan afiliasinya karena tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Hal ini bisa dibuktikan dengan tidak acuhnya pihak PT AALI Tbk. dalam menanggapi surat somasi dari PT MLP maupun undangan untuk berdiskusi untuk mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Ketidakkonsistenan dan keinginan perubahan harga (re-pricing) secara sepihak oleh pihak PT AALI Tbk. dan afiliasinya terhadap kontrak yang telah disetujui bersama mengakibatkan PT MLP  harus menanggung kerugian materiil yang sangat besar.

Perlu diinfokan juga alur terjadinya transaksi jual beli CPO yang berlaku secara luas di dunia minyak sawit. Sejak awal dimulainya kerjasama antara PT MLP dengan PT AALI Tbk., konfirmasi transaksi (Trade Confirmation) selalu dilakukan melalui WhatsApp yang lengkap dengan data harga yang disepakati, kuantitas CPO yang dijual belikan, tanggal pembayaran tanda jadi (Down Payment) dan jadwal pengiriman setelah pembayaran tanda jadi (Down Payment). Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembuatan proforma invoice dan kontrak yang kemudian dikirim melalui email ke alamat email resmi dari para pihak.

Baca juga: NKLI Siapkan Saksi Yang Menguatkan di Sidang Gugatan Bank Bukopin

PT MLP juga seringkali terlambat menerima uang muka (DP) dari PT AALI Tbk. yang secara kontrak sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Namun PT MLP dengan tujuan niat baik tetap melakukan pengiriman barang sesuai jadwal dan tidak pernah sekalipun meminta perubahan harga kontrak yang telah disepakati walaupun harga di saat pengiriman sudah jauh lebih tinggi dari harga yang tertera pada kontrak.

Namun sangat disayangkan pada saat harga turun jauh, niat baik PT MLP yang menjunjung tinggi kerjasama yang berkelanjutan tidak dihargai dengan sepantasnya oleh pihak PT AALI Tbk. Hal ini bisa dilihat daripada awal mula terjadinya wanprestasi ini.

Untuk transaksi-transaksi yang dipermasalahkan oleh PT AALI Tbk. ini, selain mengirimkan kontrak elektronik melalui email resmi, PT MLP juga telah mengirimkan kontrak fisik ke kantor PT AALI Tbk. yang berada di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR No.1, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Namun kontrak asli tersebut ditahan oleh pihak PT AALI Tbk. dan dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi kesepakatan terhadap kontrak-kontrak tersebut. Padahal sudah ada bukti-bukti adanya konfirmasi transaksi (trade confirmation) pada percakapan melalui WhatsApp maupun melalui email.

Kemudian yang lebih disayangkan lagi adalah alasan yang dibuat oleh PT AALI Tbk. yang mengatakan bahwa kontrak tersebut tidak berlaku karena belum ditanda-tangani oleh pihak PT AALI Tbk., padahal praktek bisnis yang sama, yang mana kontrak baru akan menyusul setelah terjadinya konfirmasi transaksi (trade confirmation) melalui WhatsApp, sudah dilakukan dan terjalin sejak bulan Mei tahun 2019 hingga tahun 2022.

Akibat dari ketidaksesuaian atau wanprestasi ini, PT MLP mengalami kerugian yang sangat besar.  Oleh karena sebab-sebab yang disebutkan diatas, maka dengan berat hati PT MLP mengajukan gugatan resmi terhadap klaim kerugian yang telah ditanggung oleh PT MLP kepada PT AALI Tbk. dan afiliasinya. Selain itu, pihak PT MLP juga menuntut denda bunga sebesar 6% per tahun atas kerugian yang diderita oleh PT MLP.

Gugatan yang diajukan pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM ini melibatkan tuntutan materiil sebesar Rp. 76.804.053.488 dan immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000. PT MLP juga menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 setiap harinya jika para tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan.

“Harapan kami dari putusan pengadilan ini bukan hanya sebagai kompensasi finansial kami dapatkan, melainkan juga agar publik lebih teredukasi mengenai kasus wanprestasi ini dan PT AALI Tbk. juga dapat belajar dari kasus ini dan memperbaiki diri serta menghargai kerjasama dengan pihak perusahaan lain,” ujar Sunarto, Direktur PT MLP.

Kasus ini telah memasuki masa persidangan pertama pada 30 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. PT MLP berharap keadilan bisa ditegakkan dan kerugian yang mereka alami bisa dipulihkan.

banner 728x90
Exit mobile version