Beritakota.id, Jakarta – Kelompok Kerja dan Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menagih utang negara kepada semua obligor dan debitur sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Oleh karena itu, semua pihak diminta koperatif dan proaktif menyelesaikan tagihannya.
“Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu lebih kerja sama, koperatif dan lebih bagus lagi proaktif artinya datang sendiri untuk menyelesaikan utangnya,” demikian dikatakan Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam konferensi persnya yang disiarkan live melalui channel YouTube Kemonko Polhukam, Jumat (4/6/2021).
Mahmud mengatakan meskipun kasus ini masuk di hukum perdata, apabila ada kesengajaan tidak menuntaskan kewajiban membayar utang, bisa saja kasus tersebut nanti berbelok menjadi pidana.
“Karena apa? Kalau dia sudah tidak mau membayar utangnya atau memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, itu bisa saja nanti dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengaku terhadap apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, sehingga nanti bisa saja berbelok lagi ke hukum korupsi,” kata Mahmud.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, semua obligor dan debitur akan menjadi prioritas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, apalagi utang tersebut sudah berlangsung selama 20 tahun.
Namun ia enggan merinci siapa saja obligor dan debitur yang masih memiliki utang kepada negara tersebut.
“List-nya banyak, pak Mahfud MD tadi memutuskan untuk tidak menyampaikan hari ini, tapi itu adalah para pemilik bank yang waktu itu ditutup atau yang menghadapi persoalan dan mendapatkan dana BLBI, dan mereka yang memiliki utang di bank-bank tersebut, apakah itu bank BUMN yang kemudian menjadi bank Himbara atau bank-bank lainnya,” kata Sri Mulyani.