Beritakota.id, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H, atas penetapan status tersangka, yang tidak sah terhadap dua kliennya, Awwab Hafidz selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor dari PT. Wana Kencana Mineral, yang dilakukan oleh penyidik Sub Dit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, akan memasuki babak akhir.
Putusan praperadilan akan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025). Menjelang pembacaan putusan tersebut, OC. Kaligis telah datang ke persidangan sehari sebelumnya, dengan agenda pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon. Sayangnya, saksi ahli dari Bareskrim, tetapi ternyata tidak hadir.
“Tadi saya hadir disini, untuk mempertanyakan ahli mereka, saya juga kecewa, kenapa saksi ahli mereka, tidak datang, karena saya mau tanya, apa fungsinya penyidik kehutanan, legal atau tidak, undang-undangnya ada, tapi kok jadi begini? Tapi karena tidak datang, ya tidak bisa ditanyakan, tetapi kita coba terus berjuang,” jelas Kaligis.
Baca juga : Klien Dijadikan Tersangka Usai Mematok Di Lahan IUP Sendiri, OC Kaligis Ajukan Praperadilan
Dalam persidangan, ia meminta Hakim Tunggal untuk memberikan putusan praperadilan. Ini mengingat sidang praperadilan harus putus dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan. Hakim Tunggal memberikan jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu siang ini.
Kepada media, Kaligis menyatakan ” Seharusnya yang dijadikan tersangka adalah PT. Position dan bukan kliennya. Jadi penyidik Gakkum Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan Gakkum Kehutanan bahwa PT. Position telah melakukan penambangan nikel. Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter ?”.
Ia menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan yang dikeluarkan pada 29 bulan April dan 3 Mei 2025. Hasil hasil penelusuran Gakkum di lapangan mendapatkan data bahwa PT. Position, telah melakukan bukaan lahan di dalam kawasan hutan IUP PT. Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT. Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.
Baca juga : OC Kaligis: Mafia Tambang Di Halmahera Utara Sangat Serius
“Dia dalam hal ini PT. Position, masuk ketiga wilayah IUP tersebut,” tukas Kaligis. Pihaknya menduga PT. Position berani melakukan itu, karena merasa dilindungi.
“Kelihatan mereka (PT. Position) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT. Position) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita. Namanya Kiki Barki. Jadi dia punya hubungan yang erat, sehingga penyidikan (kasus klien kami) ini cepat berjalan,” tukas Kaligis.
Ia menegaskan bahwa kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum. Salah satu bukti kuat yang diberikan pihaknya ke Hakim Tunggal, adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan material, di Kawasan IUP milik klien kami, yang dilakukan oleh IUP PT. Position. Dan pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, telah mengeluarkan Surat Tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.
“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan yang pada intinya dapat disimpulkan bahwa IUP PT. Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam Kawasan hutan Produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan”
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa “Atas dugaan tersebut, perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat Laporan Kejadian sebagai Langkah proses hukum”,” tukas Kaligis.
“Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT. Position) itu tersangka, ada di sini (di Surat Tugas Gakkum). Dia masuk ke kawasan kita, dan mengambil nikel, di sini sudah dikatakan (semua di) kesimpulannya, tapi malah dia yang melaporkan kita, padahal dia tersangka, telah melakukan pembukaan jalan angkutan di dalam kawasan hutan tanpa melalui PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Yang seharusnya tersangka, bisa balik keadaan, menjadi pelapor,” kata Kaligis.
Ia berharap pada Hakim Tunggal untuk dapat memutus permohonan praperadilan ini dengan seobyektif mungkin.
“Mudah- mudahan hakimnya obyektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” ujar Kaligis.
Selain memasukkan permohonan praperadilan, pihaknya juga akan bersurat kembali ke Gakkum Kehutanan, untuk mempertanyakan kelanjutan kedudukan PT. Position sebagai tersangka tindak pidana di bidang kehutanan. “(Mempertanyakan) kedudukan tersangka dari PT Position, (kenapa) tidak dilanjutkan oleh penegak hukum kehutanan?,” tukas Kaligis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa kedua kliennya itu tidak bersalah.
“Kita akan berjuang, kita akan lihat nanti, di sidang, apakah temuan dari penyidik kehutanan dipakai atau dikesampingkan. Karena dia (Gakkum Kehutanan) juga (diatur dalam) undang-undang. Kenapa (kasus) ini justru pindah ke Bareskrim, itu yang jadi pertanyaan. Kita mencari keadilan, kalau keadilan (ditegakkan), pasti dalam hal ini, klien saya mesti bebas. Jangan sampai terjadi, seperti kasusnya Tom Lembong,” kata Kaligis.
Kaligis berharap mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
“Ya keadilan dong, kebenaran saja (yang kita harapkan). Yang kita kasihkan (ke hakim) adalah pernyataan dari Gakkum Kehutanan, bahwa yang melakukan illegal mining di tempat kita, adalah PT. Position, yang melaporkan kita sekarang,” pungkasnya. (Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan