Beritakota.id, Jakarta – Advokat senior, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, mengajukan surat terbuka berjudul ‘Penambangan Ilegal oleh PT. Position’ kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Surat tersebut diajukan usai sidang tanggapan jaksa perkara memasang patok di lahan sendiri, yang menjadikan dua pegawai PT. Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (N) Jakarta Pusat, Rabu (20/08/2025).
Dalam surat terbuka tersebut, Kaligis membuka kalimat dengan menyebut salah satu tema pidato yang dibacakan Presiden RI Prabowo Subianto di depan anggota DPR/MPR.
“Salah satu tema Pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025, di depan anggota DPR/MPR, adalah mengenai seruan beliau, untuk membasmi Penambangan Liar atau Ilegal Mining. Sebagai praktisi, saya melalui surat ini, hendak membongkar Penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara,” kata Kaligis.
Dijelaskannya, PT. WKM adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan berdasarkan Putusan Gubernur Maluku Utara, tanggal 9 Mei 2016, di kawasan Hutan yang sama sekali belum diolah, seluas 24,700 Hektare di kecamatan Wasile Selatan dan Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
“Sampai saat ini, di waktu PT. WKM dikriminalisasi oleh PT. Position, PT. WKM belum pernah melakukan penambangan nikel di lokasi IUP PT. WKM sendiri. Di sekitar bulan Februari 2025, terbetik berita adanya Pencemaran Lingkungan di daerah IUP PT. WKM. Setelah diselidiki, ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT. WKM adalah PT. Position,” ujar Kaligis.
Dalam rangka koordinasi penyelesaian masalah, pada tanggal 13 Februari 2025, dilakukan rapat koordinasi antara PT. WKM dengan PT. Position, perihal Lokasi Jalan Hauling, dan rapat berlangsung di ruang rapat PT. Position. Rapat waktu itu, dipimpin oleh saudara Budi Pramono. Hadir dari PT.WKM saudara Waskito, Budi P. Suharking, Rian, Nasrun, sedang dari PT. Position hadir saudara Arya, Andik (berdasarkan bukti Minute of Meeting).
Baca juga : O.C. Kaligis : Pemasangan Patok Di Rumah Sendiri Yang Membawa Bencana
Issue Minute of Meeting : Satu, PT. Position melakukan kegiatan pembuatan jalan Hauling tambang di dalam wilayah izin usaha Pertambangan PT. WKM tanpa mendapatkan izin dari PT.WKM. Dua, PT. Position telah melakukan kegiatan Penggalian Deposit Ore Nikel yang merupakan Cadangan Nikel PT.WKM yang harus dilaporkan kepada Kementerian ESDM. Tiga, PT.Position membuat jalan hauling di lokasi PT.WKM yang merupakan kawasan hutan Produksi terbatas (HPT). Empat,
Tim PT.WKM dan Tim PT.Position akan melakukan verifikasi kondisi di lapangan terkait jalan hauling yang masuk di area Izin Usaha Pertambangan PT.WKM.
“Namun, ketika Minute of Meeting, rencananya dilanjutkan tanggal 14 Februari 2025, PT. Position menghilang. Gagal bermusyawarah dengan PT. Position, akhirnya PT. WKM melaporkan hal ini ke GAKKUM Kehutanan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan lapangan,” jelas Kaligis.
Hasil penyelidikan GAKKUM setelah melakukan kunjungan ke lokasi pada tanggal 29 April – 03 Mei 2025 menemukan bahwa PT.Position secara melawan hukum masuk ke tiga wilayah IUP bukan miliknya, masing masing di dalam kawasan hutan IUP PT.WKM sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT.Weda Bay Nikel sepanjang 6,5 KM, di dalam Kawasan hutan IUP PT.Pahala Milik Abadi sepanjang 2,7 KM dan jalan koridor sepanjang 409 M serta luas bukaan di areal PT.Wana Kencana Mineral kurang lebih 30-50 M dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M. Temuan ini disampaikan dalam laporan: “Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur Propiinsi Maluku Utara”
Gakkum Kehutanan menyimpulkan bahwa IUP PT.Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan mineral nikel didalam kawasan hutan Produksi tanpa melalui proses PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana kehutanan. Dalam laporan tersebut, Gakkum menyarankan bahwa “Atas dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang kehutanan maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi penegakkan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum.”
“Tadinya menurut informasi, PT. Position hanya meminta ijin membuka jalan bekerja sama dengan PT.WKS. Faktanya jalan yang dibuka lebarnya sampai 50 M dengan kedalam 15 M, dan GAKKUM Kehutanan, mendapatkan penambangan liar nikel yang dilakukan PT.Position. Bahkan untuk penambangan liar itu PT.Position memasuki wilayah IUP bukan miliknya sesuai temuan Gakkum Kehutanan tersebut diatas,” tukas Kaligis.
Pemilik PT. Positon sendiri adalah Kiki Barki, sebagai Direktur dan kedua anaknya sebagai Komisaris. Kiki Barki dikenal sebagai Raja Tambang Batu Bara dan Nikel, punya hubungan erat dengan Petinggi Polisi, dan menguasai Media Media utama, seperti TV One, Harian Kompas, Detik.Com, Tempo, hingga walaupun misalnya harian Malut Pos telah memberitakan dan meminta KPK turun tangan menangani Penambangan Liar Nikel yang marak terjadi di Halmahera, berita penambangan liar itu, tidak sampai ke Media, karena kekuatan Kiki Barki menguasai Media, demi lancarnya penambangan liar yang dilakukan olehnya.
“Sudah kurang lebih 30 Media membuat laporan penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Positionnya Kiki Barki. Media yang hadir di persidangan terhadap Kriminalisasi dua pegawai PT.WKM masing masing terdakwa Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh M.T yang memasang patok di rumah sendiri, Media mengetahui tindakan ilegal mining yang dilakukan PT. Position,” tukas Kaligis.
Yang melakukan Penambangan Liar di PT. WKM adalah PT. Position yang seharusnya jadi terdakwa, karena PT. Position bisa menguasai Polisi, akhirnya PT. Position berhasil memutarbalikkan Fakta dengan mengkriminalisasi PT.WKM.
“Di hari ulang tahun Polri masih kami saksikan himbauan Bapak Presiden Prabowo, meminta agar Polisi, bersih bersih. Sayangnya di lapangan, masih terjadi kriminalisasi, dimana untuk kasus ini permohonan gelar perkara kami ditolak, termasuk permintaan kami agar saksi meringankan termasuk ahli untuk perkara dua terdakwa tersebut diatas, juga ditolak Penyidik Polisi,” beber Kaligis.
Untuk gelar perkara, pihaknya telah langsung menemui Brigjend Pol. Drs. Sumarto (Karowassidik Mabes Polri) yang pada dasarnya tidak berkeberatan dilakukannya gelar perkara.
“Agar tulisan ini bukan fitnah, kami lampirkan Hasil Temuan Gakkum Kehutanan, yang intinya menyatakan bahwa PT.Position telah melakukan Penambangan Liar di.Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara dan seharusnya PT. Position dijadikan tersangka Penambang Liar. Semestinya penyidikan dilakukan oleh GAKKUM Kehutanan yang turun lapangan, tetapi karena Kiki Barki/PT. Position punya jaringan kuat dengan Kepolisian Bareskrim Mabes Polri, maka justru PT. WKM yang korban, dikriminalisasi dengan dakwaan memasang patok di IUP PT.WKM sendiri,” tegas Kaligis.
Hal yang menjadi tanda tanya, mengapa Polisi Maluku Utara yang pernah menyidik kasus ini, mengeluarkan Penetapan SP 3 dengan alasan kasus ini kasus Perdata, sedangkan Penyidikan Polisi Mabes Polri yang mengambil alih kasus ini yang locus dan tempus deliktinya di Maluku Utara, dan menjadikan kasus Perdata ini jadi kasus Pidana, mengenyampingkan juga hasil penyidikan GAKKUM Kehutanan yang menetapkan PT. Position sebagai tersangka Penambang Ilegal?
“Anehnya patok yang dipasang kurang dari 24 jam, dijadikan fakta hukum menyesatkan, menyesatkan karena patok dipasang di IUP sendiri, hanya untuk menghalangi masuknya PT. Position ke lokasi IUP PT.WKM, dan dari berkas perkara, terbukti bahwa Bareskrim melakukan Penyitaan di bulan Mei 2025, ijin Pengadilan baru keluar di bulan Juni 2025. Bahkan sita barang bukti berupa Patok, tidak disaksikan oleh PT. WKM, justru berita acara pengambilan barang bukti, ditandatangani oleh PT. Position disaksikan oleh penyidik Polisi Mabes Polri,” tukas Kaligis.
Penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh GAKKUM Kehutanan yang menemukan adanya Penambangan Liar oleh PT.Position, sama sekali penyidikan GAKKUM Kehutanan yang berdasarkan Pasal 6 KUHAP, sengaja dikesampingkan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan Penyidikan dilakukan karena adanya “atensi Kapolri”.
“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK, saya yakin, PT.Position bisa dijadikan tersangka, dan dengan demikian Kriminalisasi kasus ini, dapat terungkap bagi pencari keadilan,” ujar Kaligis. Pihaknya berharap laporan ini menjadi atensi KPK, dalam meneruskan himbauan Bapak Presiden, mengenai maraknya Penambangan Liar.(Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan