Beritakota.id, Jakarta – Rekan Truckers, kembali kita mendengar rencana lanjutan penanganan truk Over Dimension dan Overload (ODOL) 2025 dari Kemenhub. Tapi pertanyaan mendasarnya: Apa yang sebenarnya baru dari program ini? Apakah sekadar pengulangan dari pola lama yang gagal, atau ada niat sungguh-sungguh untuk berbenah?
Kita semua setuju bahwa keselamatan jalan itu penting. Tapi menyederhanakan masalah ODOL seolah hanya tentang “menyelamatkan nyawa dari truk ODOL” tanpa menyentuh akar persoalan justru kontraproduktif. Narasi ini terlalu dangkal dan menyudutkan pelaku usaha. Faktanya, banyak pengusaha juga ingin patuh, tapi sistem dan regulasinya tidak memberi ruang.
Belum ada kejelasan soal legalisasi kendaraan overdimensi, tidak ada skema transisi yang adil, dan yang muncul justru penegakan hukum yang semakin masif.
Yang lebih membingungkan, sekarang Korlantas Polri justru tampil paling depan dalam urusan ODOL, seolah mengambil alih peran utama dari Kemenhub. Bukannya berkoordinasi untuk memperbaiki sistem, malah terkesan akan berlomba memperbanyak penindakan dan publikasi. Sejak kapan penegakan hukum jadi satu-satunya solusi? Di mana terobosan kebijakan teknis dari Kemenhub yang seharusnya punya otoritas utama?
Pengawasan overload pun masih pakai cara lama — timbang manual. Di era digital hari ini, cara seperti itu bukan hanya tidak efektif, tapi membuka celah penyimpangan. Seharusnya, sistem pengawasan sudah berbasis data digital, manifes barang, GPS tracking, dan integrasi dengan sistem KIR dan jalan tol.
Apa yang seharusnya dilakukan?
1. Evaluasi menyeluruh terhadap program ODOL 2017–2023.
Jangan hanya melanjutkan apa yang sudah terbukti tidak efektif.
2. Berikan kejelasan status kendaraan overdimensi
Regulasi legalisasi dan sertifikasi ulang (KIR Amnesti, SRUT Transisi)
3. Hentikan pendekatan perang publikasi di media sosial
Buka ruang dialog serta kolaborasi nyata dengan pelaku usaha.
4. Tegaskan kembali peran Kemenhub sebagai pembuat kebijakan dan solusi, bukan sekadar pelengkap dari operasi penindakan.
5. Dorong digitalisasi sistem pengawasan
bukan zamannya menggunakan metode lama yang tidak efisien.
Kalau hanya terus menekan pelaku usaha tanpa solusi konkret, maka ODOL hanya akan berganti wajah: dari truk jalan raya ke truk yang sembunyi, dari penindakan ke pelanggaran sistemik.
Kita butuh keberanian nyata dari Kemenhub dan Korlantas, bukan sekadar pencitraan.
Program ODOL 2025 seharusnya jadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar perpanjangan penindakan.
Penulis: Wa.Sekretaris Jenderal DPP APTRINDO, Agus Pratiknyo