Beritakota.id, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Blitar terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Terbaru, operasi gabungan digelar pada 1 hingga 2 Juli 2025 lalu, menyasar sejumlah kecamatan seperti Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro. Operasi ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Tujuannya adalah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan industri tembakau legal.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, dan Lea Mild.

“Rokok ilegal ini dikemas menarik dan tampak mewah, tetapi dijual dengan harga murah, sehingga menarik minat masyarakat, khususnya kalangan perokok,” ungkap Etha, Senin (14/07).

Ia menambahkan bahwa pedagang umumnya memperoleh rokok ilegal dengan dua cara. Pertama, membeli langsung dari pihak yang menawarkan. Kedua, hanya menerima titipan dari seseorang yang mengaku sebagai pengecer.

Baca juga : Pengusaha Serang Laporkan Dugaan Jual Beli Saham PT BKA Secara Ilegal Rp700 Juta

Menyadari makin ketatnya pengawasan, para pedagang mulai menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang ilegal tersebut. Dalam operasi, petugas menemukan rokok ilegal disimpan di lokasi-lokasi tidak lazim seperti dalam lemari es, di bawah kasur, hingga di balik tumpukan pakaian dalam wanita.

“Modusnya kian beragam, tapi kami tetap waspada. Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi,” tegas Etha.

Untuk menekan peredaran, setiap toko yang didatangi baik yang menjual rokok ilegal maupun tidak ditempeli stiker peringatan. Stiker tersebut berisi informasi sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Kalaupun stiker dicopot, kami sudah memiliki dokumentasi berupa foto dan titik koordinat lokasi toko,” ujarnya.

Hasil konkret dari operasi gabungan ini menunjukkan: Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP): 8, Jumlah rokok ilegal yang disita: 17.816 batang, Perkiraan nilai barang: Rp26.905.080 dan Potensi kerugian negara: Rp18.144.310

Dengan terus menggencarkan operasi seperti ini, Pemkab Blitar menunjukkan keseriusannya dalam mendukung penegakan hukum cukai, melindungi pelaku usaha legal, serta menjaga penerimaan negara. (Lukman Hqeem)