Beritakota.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksinasi dan penggunaan data secara ilegal pada aplikasi pedulilindungi.co.
Sesuai Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindakan pemalsuan sertifikat vaksinasi dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) yang merupakan staf kantor Kelurahan di daerah Muara Baru, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kejadian berawal ketika petugas kepolisian menerima laporan dari warga terkait dengan adanya pembuatan sertifikat vaksin ilegal.
“Dari informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka berinisial FH dan HH, serta 2 orang pengguna sertifikat vaksin palsu BI (31) dan AN (21),” katanya, Jumat 3 September 2021.
Pelaku FH dan HH memiliki peran yang berbeda. Mereka melakukan aksi kejahatan ini dengan cara membobol data identitas di aplikasi pedulilindungi.id
“Tersangka berinisial FH ini berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.id,” katanya.
Menurut Yusri, pelaku memanfaatkan situasi ini lantaran masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Nantinya, sertifikat vaksin akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kegiatan lainnya.
“Pelaku memanfaatkan situasi di tengah pemerintah mewajibkan menunjukkan bukti vaksin di setiap tempat-tempat dengan aplikasi atau platform pedulilindung.id,” jelasnya.