Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Impunitas Bagi Anggota TNI Terkait Pembunuh Imam Masykur

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)

Beritakota.id, Jakarta – Panglima tni Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi tiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya warga asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ia memastikan ketiganya akan dihukum berat.

“Jadi tolong jangan ada lagi yang seolah-olah kami melindungi prajurit, tidak. Kami menerapkan penghargaan dan sanksi, kalau jelek ya dihukum, kalau baik kami berikan penghargaan,” kata Panglima Yudo di Pusat Latihan Pertempuran 5 Marinir Baluran Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).

Karena itu, Yudo meminta kepada publik agar tidak menggebyah-uyah atau menyamaratakan ulah ketiganya dengan semua prajurit TNI.

Baca juga: Panglima TNI: Peristiwa di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi Agar Tidak Terjadi Lagi

Ia mengatakan jangan sampai karena ulah tiga oknum prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, menyakiti hati ribuan prajurit TNI yang lain.

Terutama, kata dia, ribuan TNI sedang berjuang mengikuti latihan gabungan bersama tentara asing di Puslatpur 5 Marinir Baluran Situbondo.

“Jadi jangan menggebyah-uyah untuk TNI. Karena TNI masih banyak yang baik, dan yang jelek hanya 0,0 sekian persen,” ucap Panglima TNI.

Yudo menegaskan, tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur. Ia memastikan masyarakat maupun media bisa mengakses proses hukumnya.

“Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit, apalagi sampai melakukan tindak pidana berat. Kami tidak menutup-nutupi, silakan tanyakan kepada penyidik,” kata Panglima TNI, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.

Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Adapun Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.

Imam, saat diculik dan dianiaya para pelaku, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun sempat viral di media sosial.

Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.

Belakangan diketahui, jasad Imam Masykur ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sungai yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (23/8/2023).

Saat ini, tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *