Pembatasan Angkutan Barang Mudik Jangan Sampai Rugikan Ekonomi Rakyat

Beritakota.id, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Gemilang Tarigan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar aturan pemberlakuan pembatasan truk dan angkutan barang selama mudik lebaran tahun 2023 dikaji ulang dan tidak terlampau lama.

Gemilang mengatakan pencapaian target ekonomi nasional akan terhambat jika aktivitas angkutan truk dan barang disetop lama-lama dan distribusi barang juga terganggu sehingga akan terjadi kelangkaan pasokan barang di masyarakat. Selain itu, pengusaha truk akan mengalami kerugian yang cukup besar. Apalagi untuk truk roda enam ke atas kalau tidak jalan kerugian yang akan mereka tanggung Rp 1 juta per truk per hari.

“Umumnya mereka ini harus membayar kepada leasing, kalau terlampau lama disetop maka tentunya pengusaha ini akan rugi. Kalau dari data statistik ada 7 unit truk di seluruh Indonesia tinggal dikalikan saja berapa itu, tentunya kerugian ini amat besar,”ujarnya kepada media di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023

Dia juga menyampaikan pada dasarnya pihaknya menghimbau kepada pemerintah supaya pembatasan ini jangan terlampau lama. Kalau selama ini maksimum enam hari yaitu H-4 dan H+2. “Kalau sekarang saya dengar ini sampai 10 hari,”ucapnya.

Menurutnya, kalau mengacu kepada UU Nomor 13 tentang Jalan yang dibuat tahun 1982 lalu, konsep dasar pembangunan jalan adalah untuk kepentingan angkutan barang bukan angkutan orang. Pihaknya pun mengaku kadang-kadang merasa hak dijalanan seolah-olah dinomor duakan, padahal alasan pembangunan jalan itu buat distribusi barang dan jasa.

“Kita yang harusnya jadi prioritas malah tidak jadi prioritas karena pengaturannya masih belum baik, itu saya pikir kalau mau mengatur jalan harus diatur berirama, sejalan. Kalau kendaraan pribadi ini selalu diberikan karpet merah, maka kita akan kekurangan ruas jalan selamanya, tidak akan terpenuhi. Sebaiknya pemerintah memberikan atensi kepada pengaturan kendaraan pribadi. Kalau dulu kita sudah sampaikan coba aturlah ganjil genap bisa berjalan sebagian-bagian, kemudian wacana ERP kalau ini ditentang terus sama orang akhirnya konsep-konsep ERP jauh dari harapan kita,”pungkasnya.

Pihaknya pun sudah berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai antisipasi kemacetan di ruas jalan, tetapi mindset ini yang belum sama dalam pengaturan jalan. “Kalau kita lihat angkutan pribadi selalu diberikan karpet merah. Seharusnya bagaimana strategi beralih ke angkutan umum, ini yang belum 100 persen sukses negara kita,”tandasnya.

Hal senada disampaikan Pakar transportasi senior sekaligus Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub Suripno mengatakan kebijakan pengaturan lalu lintas jalan saat Lebaran dan Nataru jangan sampai lebih mengutamakan kepentingan angkutan orang ketimbang barang. Kementerian Perhubungan harus menghitung juga potensi kerugian ekonomi dari setiap kebijakan yang akan diambilnya. “Pertanyaannya, pernah nggak pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan dengan membatasi angkutan barang saat momen Lebaran dan Nataru itu?” tukasnya.

Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada angkutan barang yang memiliki konsekuensi pada masyarakat luas ketimbang angkutan orang. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan kemacetan jalan akibat angkutan orang pada saat Lebaran itu. “Tapi kalau yang dibatasi malah angkutan barangnya, itu kan nanti ada hubungannya dengan mahalnya ongkos karena suatu produk tidak hadir pada saatnya atau hadir dengan harga yang mahal,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan angkutan barang jenis tertentu melintas saat Lebaran 2023. Pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023. Sementara, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 – 26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April – 1 Mei.

Tahun lalu pemerintah mengecualikan 8 komoditas esensial yang berkaitan langung dengan hajat hidup orang banyak dan penerimaan negara, yaitu sembako, BBM, hantaran pos dan uang, pupuk, semen, ternak, air minum dalam kemasan serta barang ekspor impor menuju pelabuhan serta sepeda motor mudik. Tahun ini penegcualian hanya diberikan kepada sembako, bbm, pupuk dan kendaraan motor mudik.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *