Pemerintah Belum Bayar Ganti Rugi Sengketa Lahan Di Jakarta Selatan

Tim kuasa hukum ahli waris Moara cs. (Ist.)

Beritakota.id, Jakarta – Sengketa lahan di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, antara pemerintah dan ahli waris Moara Cs, telah mencapai keputusan hukum yang inkracht melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Putusan MA pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi atas lahan milik ahli waris seluas 132 hektar yang sebelumnya diambil dengan janji kompensasi.

banner 336x280

Namun, hingga kini permasalahan tersebut belum juga diselesaikan oleh pemerintah. Ardi Yanto Hafiz, menegaskan “ Kami akan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan sengketa ini dalam 100 hari pertama masa kerja Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum dan pelanggaran HAM yang berlarut-larut tidak diselesaikan oleh pemerintah, dan ahli waris berharap masalah ini dapat diselesaikan oleh Presiden Prabowo dalam 100 hari kerjanya,” ujarnya  pada Selasa (3/12) di jakarta .

Sebelumnya, Upaya panjang para ahli waris almarhum Moaro dalam memperoleh ganti rugi atas tanah eks Eigendom Verponding di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menemui hambatan. Padahal, pemerintah melalui Menkopolhukam telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut. Sejumlah keputusan telah diambil, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2002, hingga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI di tahun 2007.

Ardi Yanto Hafiz juga sebagai paralegal di kantor hukum RM Wahjoe A. Setiadi & Partners yang ditunjuk kuasa hukum ahli waris. Sementara Haji Anshory ditunjuk mewakili Ketua Ahli Waris, dan tim mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Rabu (09/06/2024). Mereka diterima oleh Pangihutan Siagian, selaku Legal Officer Kemenkeu.

Sayangnya, dalam diskusi mereka ini tidak menemukan titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Kemenkeu menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berada di Kementerian ATR/BPN.

“Seharusnya pelaksana putusan tersebut adalah Kementerian ATR/BPN, yang menganggarkan dana tersebut, dan kami yang akan membayarkannya kepada ahli waris,” ujar Pangihutan Siagian.

Menurut Ardi Yanto, pada Jumat, (23/6/2023), pihak kuasa hukum ahli waris kemudian mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan tindak lanjut atas surat Menkopolhukam. Namun, mereka menemukan bahwa surat tersebut belum diterima Kemenkeu karena adanya kelalaian staf Kemenkopolhukam. Hingga pada Senin, (26/6/2023), tim melakukan klarifikasi langsung ke Kemenkopolhukam mengenai surat yang belum dikirim tersebut.

“Ternyata surat tersebut belum dikirim ke Kemenkeu dengan alasan kelalaian staf Kemenkopolhukam RI,” jelasnya.

Pada Senin, (3/7/2023), tim kembali mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan perkembangan surat tersebut. Pihak Humas Kemenkeu menyampaikan bahwa surat tersebut telah diteruskan ke Bidang Advokasi Kemenkeu. Hingga beberapa kali kunjungan berikutnya pada 10, 17, dan 24 Juli 2023, jawaban yang diperoleh tetap sama: surat masih berada di Bidang Advokasi Kemenkeu tanpa ada perkembangan lebih lanjut.

Menurut Ardi Yanto, Mahfud MD selaku Menkopolhukam menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada rakyat berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah.

Baca juga : Kuasa Hukum Wahyudi Suyanto Bantah Kliennya Menggelapkan Sertifikat Tanah

“Permasalahan hukum ahli waris ini sebelumnya sudah diverifikasi oleh Menkopolhukam, Ombudsman, dan Komnas HAM. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, mengenai pembayaran ganti rugi utang negara kepada rakyat,” Kata Ardi Yanto.

Hingga saat ini, penyelesaian ganti rugi tanah tersebut masih belum menemukan kejelasan, meskipun telah melewati proses hukum yang panjang dan berbagai upaya mediasi, pungkasnya. ( Herman Effendi/Lukman Hqeem).

banner 728x90
Exit mobile version