Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) resmi meluncurkan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung tahun 2025. Program ini menyalurkan jagung subsidi kepada 2.109 peternak rakyat di 16 provinsi guna menjaga kestabilan harga pakan dan melindungi usaha peternakan unggas dalam negeri.
SPHP jagung menggunakan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sebanyak 52.400 ton yang disalurkan oleh Perum Bulog, dengan harga maksimal Rp 5.500 per kilogram (kg) di tingkat peternak. Harga ini jauh lebih rendah dari harga pasar yang per 23 September 2025 tercatat mencapai Rp 6.736 per kg—atau 16,14% di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan NFA sebesar Rp 5.800 per kg.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa program ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan peternak rakyat tetap dapat bertahan di tengah fluktuasi harga pakan, sekaligus sebagai upaya pemerintah menjaga kestabilan harga pangan nasional.
“Kabar baik bagi peternak unggas, mulai minggu ini pemerintah mulai SPHP jagung pakan. Dengan harga Rp 5.500 per kg untuk peternak rakyat, ini adalah wujud nyata kehadiran negara bagi produsen pangan dalam negeri,” ucap Arief saat peluncuran program di Kantor NFA, Jakarta (24/9).
Dari 2.109 peternak yang menjadi sasaran program SPHP, 1.693 di antaranya merupakan peternak kecil, 224 peternak menengah, dan 192 peternak mikro. Mereka tersebar di 16 provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan verifikasi bersama antara NFA, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, serta Perum Bulog. Daftar final tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9046/KPTS/PK.240/F/09/2025.
Pelaksanaan SPHP jagung tahun ini dijalankan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan SPHP Jagung 2025. Dalam Juknis tersebut, penyaluran jagung diprioritaskan untuk peternak ayam ras petelur mandiri skala mikro dan kecil, dengan distribusi dilakukan melalui koperasi atau asosiasi peternak.
Harga jual jagung ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg di gudang Bulog, dan maksimal Rp 5.500 per kg di tangan peternak. Seluruh proses distribusi dilakukan secara tertutup dan akuntabel, dengan pelaporan berbasis sistem informasi elektronik milik Bulog.
Baca juga : BAPANAS Mengajak Jepang Berinvestasi Pangan Di Indonesia
“Saya cuma ingin pastikan 52.400 ton itu sampai ke peternak dengan harga Rp 5.500 per kilogram. Itulah poin utama program ini,” tegas Arief.
Dalam mekanismenya, NFA bertanggung jawab menetapkan target, alokasi, harga, dan evaluasi pelaksanaan. Kementerian Pertanian melakukan validasi data peternak, dan pemerintah daerah mendukung pengawasan serta pendataan. Sementara Bulog menyiapkan dan mendistribusikan jagung dari gudang ke koperasi penyalur.
NFA mencatat bahwa harga jagung yang tinggi telah memicu kenaikan harga telur dan daging ayam di tingkat konsumen. Per 23 September 2025, harga telur ayam ras mencapai Rp 29.992 per kg, naik 1,43% dari bulan sebelumnya. Sementara harga daging ayam mencapai Rp 38.339 per kg, naik 8,28%.
Kepala NFA menekankan bahwa kestabilan harga jagung sebagai bahan baku utama pakan (berkontribusi 40–50% pada biaya produksi) menjadi krusial dalam menjaga harga produk protein hewani.
“Kalau harga jagung fluktuatif, pasti berdampak ke harga telur dan daging. Maka program SPHP ini hadir untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses protein bergizi dengan harga terjangkau,” jelas Arief.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran SPHP jagung ini. Ia berharap program ini bisa terus dijalankan saat harga jagung tinggi, dengan data penerima yang terus diperbarui secara akurat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala NFA. Program ini sangat ditunggu peternak dan datang di saat yang tepat,” kata Agung.
Sementara Ketua Umum Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal, Suwardi, menyatakan program ini tidak akan merugikan petani jagung. Ia menilai keberadaan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sudah melindungi petani, sementara peternak pun mendapat akses pakan yang lebih terjangkau.
“Antara petani dan peternak itu satu kesatuan. Keduanya harus dijaga bersama,” tegas Suwardi.
Program SPHP jagung ini diharapkan bukan hanya menstabilkan harga pakan dan produk ternak, tapi juga menjadi langkah awal bagi peternak rakyat untuk “naik kelas”.
“Kita tak boleh terus menyebut mereka sebagai peternak kecil. Mereka harus naik kelas, dan pemerintah akan terus hadir untuk mendukung mereka,” tutup Arief. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan