Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga akhir Desember 2021. Insentif pajak ini khususnya yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Pajak penghasilan (PPh) 21 diperpanjang, PPh final UMKM diperpanjang sampai Desember 2021,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Selain itu, insentif lainnya yang diperpanjang adalah PPh Pasal 22 impor dan pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25. Hal ini dilakukan demi mengurangi beban bagi dunia usaha.

“Ini akan kami perpanjang untuk memulihkan supply dan demand,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah juga akan memperpanjang diskon PPN sektor properti hingga akhir tahun ini. Lalu, diskon pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) juga diperpanjang sampai Desember 2021.

Sebagai informasi, insentif pajak ini masuk dalam program pemulihan ekonomi (PEN) 2021. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,73 triliun untuk memberikan insentif pajak.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi insentif usaha per 18 Juni 2021 sebesar Rp36 triliun. Angka itu setara dengan 63,5 persen dari pagu yang disiapkan.

Dana itu digunakan untuk memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 90.317 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk lebih dari 100 ribu UMKM, pembebasan PPh 22 impor untuk 15 ribu wajib pajak (WP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk lebih dari 60 ribu WP, dan pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 WP.

Lalu, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DPT properti untuk 519 penjual, dan PPnBM mobil untuk lima penjual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *