Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan yaitu PPh seperti yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2020. Perpanjangan ini berlaku sampai dengan Desember 2020.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menuturkan, perpanjangan insentif ini masuk dalam PMK 143/2020 yang mengatur perpanjangan periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam aturannya, fasilitas perpajakan yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pegawai dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta, lalu fasilitas Impor untuk tujuan ekspor, dan Kawasan Berikat yang ditanggung Pemerintah.
“Pajak Penghasilan UMKM Ditanggung Pemerintah, yang didalamnya menyangkut Badan Usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar, ditanggung oleh Pemerintah sampai Desember 2020,” kata Yon dalam Virtual International Tax Conference 2020 “Current Updates of International Tax Development”, Selasa (6/10/2020)
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan pengurangan 50 persen Angsuran PPh Pasal 25, kepada 1.013 Jenis Usaha, fasilitas Impor Tujuan Ekspor, dan Kawasan Berikat, sampai dengan Desember 2020.
Serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor terhadap 721 Jenis Usaha, dan PPN Preliminary Refund, PPN over-payment kurang dari Rp 5 miliar terhadap 716 jenis usaha.
Kemudian, pemerintah juga mengatur perpanjangan periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19.
Diantaranya pengurangan Penghasilan Kena Pajak, 30 persen dari biaya produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Lalu, sumbangan untuk Badan Penanggulangan Bencana Nasional atau Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga pemerintah lainnya
Termasuk pajak Penghasilan Nol Persen, Honorarium dan remunerasi lain untuk tenaga medis kompensasi pemerintah atas penggunaan aset untuk menangani pandemi Covid-19