Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan payment holiday alias bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Relaksasi pembayaran angsuran pokok dan bunga KPR maksimal Rp500 juta tersebut masuk dalam usulan baru yang dibahas Tim Pelaksana dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain payment holiday berupa pembayaran angsuran pokok dan bunga KPR maksimal Rp500 juta, muncul juga bebebrapa usulan program baru terkait dengan sektor pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Usulan tersebut antara lain Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk MBR ditanggung pemerintah pusat, Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.
“(Usulan program) akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, serta Satgas PEN, dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pernyataan Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) disampaikan seusai rapat pleno rutin mingguan Tim Pelaksana dan Satgas PEN, Jumat (18 September 2020), seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
Menurut Airlangga, Tim Pelaksana dan Satgas PEN juga diminta mempercepat koordinasi terkait penyelesaian program-program PEN yang realisasinya masih rendah. “Untuk percepatan realisasi program-program yang realisasinya masih rendah, khususnya pembiayaan korporasi, akan dilakukan koordinasi antara Tim Pelaksana, Satgas dan K/L terkait.
” Realisasi anggaran PEN, tambah Airlangga, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 triliun. “Jika dilihat per kelompok program, realisasinya: Kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), Perlindungan Sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), Sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%), Insentif Usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan Dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%),” katanya.
Potensi realisasi/penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, tambah Airlangga, yakni Kesehatan (Rp84,02 triliun), Perlindungan Sosial (Rp242,01 triliun), Sektoral/Pemda (Rp71,54 triliun), UMKM (Rp128,05 triliun), dan Pembiayaan Korporasi (Rp49,05 triliun), serta Insentif Usaha (Rp.120,61 triliun).
“Perkiraan realisasi/ penyerapan anggaran PEN akan bisa mencapai 100%, namun akan ada perubahan komposisi re-alokasi antar 6 kelompok Program PEN,” ujar Menko Airlangga.