Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah pusat kembali melarang mudik pada Lebaran 2021 mulai tanggal 6 mei hingga 17 Mei. Terkait larangan itu, DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Soal mudik jadi pemerintah telah buat satu keputusan mudik dilarang mulai 6-17 Mei,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Terkait larangan mudik, di tahun sebelumnya pada 2020 pemerintah juga melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk dan keluar Jakarta. Sedangkan untuk tahun ini, Ariza sapaan akrab Wagub DKI mengatakan belum memutuskan akan memberlakukan SIKM kembali atau aturan lain untuk menahan arus mudik di Jakarta.
“Nanti kita akan diskusikan, belum sejauh itu, apakah akan ada SIKM dan sebagainya nanti kita akan diskusikan bersama ke depan,” kata dia.
Dia menegaskan, meski kasus corona cenderung terkendali baik di Indonesia maupun di Jakarta, tetapi virus masih ada dan penularan masih sangat mungkin terjadi.
“Kita ketahui bersama sekalipun memang pandemi Covid-19 di Indonesia, Jakarta menurun, tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, tidak berarti bahwa kita sudah bebas dari penyebaran virus,” tegasnya.
“Justru di saat penurunan seperti ini kita harus tingkatkan prokes bahkan perhatian kita harus lebihkan. Sekalipun vaksin juga sudah semakin banyak dilakukan, kita kerjakan, laksanakan bersama. Namun demikian prokes tetap,” lanjutnya.
Diketahui pada libur lebaran 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,”tandasnya