Pengamat Minta Jokowi Jangan Buru-buru Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. Foto Setpres
Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. Foto Setpres

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terburu-buru menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah hingga saat ini memang belum meneken keputusan tersebut.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, IKN Nusantara belum siap sebagai kota pusat pemerintahan karena infrastruktur dasar kota masih dalam tahap pembangunan.

Seperti penyelesaian rumah susun (rusun) ASN dan kantor pemerintahan, ketersediaan air bersih yang memadai, pasokan listrik dan jaringan internet, transportasi ramah lingkungan. “Semua masih dalam proses pembangunan,” ujar Nirwono dikutip Senin (5/8/2024).

Nirwono pun meminta Keppres pemindahan ibu kota sebaiknya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.

Baca Juga: KemenPUPR Tegaskan Akan Ada Kawasan Rumah Subsidi di IKN

Menurutnya, tugas presiden terpilih untuk mengevaluasi progres pembangunan dan rencana kelanjutan pembangunan sampai dengan lima tahun mendatang yakni tahun 2025-2029 untuk memastikan apakah pada tahun kelima nanti infrastruktur dasar kota sudah siap.

Tiga Skenario Pasca Perayaan Agustusan di IKN

Hal itu dengan mempertimbangkan kesediaan APBN yang terbatas dan kemungkinan investor masuk sehingga menjadi lebih realistis rencana pemindahan ibu kota tersebut. Nirwono mengingatkan bahwa ada tiga skenario yang perlu dipertimbangkan pasca perayaan 17 Agustus 2024 di IKN.

Pertama, jika APBN dicabut bagaimana pembiayaan pembangunan IKN selanjutnya. Apalagi jika investor asing belum ada yang masuk secara nyata ke IKN.

Kedua, jika pemerintahan baru memutuskan tetap bekerja di Jakarta dalam lima tahun ke depan karena akan lebih fokus pada program-program unggulan seperti makan bergizi gratis.

Ketiga, keppres ditunda dikeluarkan selama pemerintahan baru sehingga status ibu kota tetap di Jakarta.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, masih banyak hal yang belum sepenuhnya dipersiapkan terutama secara pendanaan dan teknis.

Sebagai contoh, pemindahan ASN memerlukan kesiapan hunian, air, listrik bahkan fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan.

Selain itu, soal APBN memerlukan biaya transisi ibu kota yang sangat mahal. Seperti berbagai insentif untuk menarik ASN pindah akan berpengaruh ke rasio pajak.

“Kalau dipaksa segera pindah tapi secara teknis belum siap, maka bisa terjadi penurunan kinerja ASN yang ganggu pelayanan publik,” ujar Bhima.

Sementara itu Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengaku belum mengetahui kapan keppres tersebut terbit. “Soal Keppres (pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN) saya tidak tahu. Bisa ditanyakan ke Setneg (Sekretariat Negara),” kata Troy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan pemindahan ibu kota tergantung dengan situasi progres pembangunan di lapangan dan dia mengaku tidak ingin memaksakan hal tersebut.

“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober, kita melihat situasi lapangan,” ujar Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *