Pengusaha Jenny Widjaja Polisikan Inisial M Terkait Pencemaran Nama Baik

Jenny Widjaja, seorang pengusaha melaporkan wanita berinisial M alias MP, PM ke ke SPKT Polda Metro Jaya. M dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Jenny yang diisukan melukai M dengan menggunggah di media sosial, seperti di Instagram, tiktok, Facebook

Beritakota.id, Jakarta – Jenny Widjaja, seorang pengusaha melaporkan wanita berinisial M alias MP, PM ke ke SPKT Polda Metro Jaya. M dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Jenny yang diisukan melukai M dengan menggunggah di media sosial, seperti di Instagram, tiktok, Facebook.

Erick Sibuea & Partners Law Office, kuasa hukum Jenny mengatakan, akibat perbuatan M, kliennya mengalami kerugian secara immateriil. Laporan ditangani Direktorat Kriminal Khusus, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 no pasal 45 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE.

banner 336x280

“M alias PM, MP datang dengan mobil sewaan nominal yang harus dibayar Rp 2,7jt dan tidak dibayarkan oleh M sehingga supir menurunkan M dengan semua barang-barang pribadi M seperti koper baju, bantal guling, selimut, kasur, dan lainnya. Akhirnya supir mobil sewaan pergi tanpa dibayar,” ujar Erick dalam keterangannya, Kamis, 22 September 2022.

M, sambung Erick, juga membuat konten-konten seakan-akan dia mengalami luka di hidungnya seperti yang dilaporkan dengan sebagaimana pasal 352 KUHP terhadap kliennya. Tetapi setelah pihaknya melakukan investigasi, faktanya dan bertanya kepada saksi yang ada, kliennya tidak melakukan hal tersebut.

“Klien kami merasa terdzolimi sehingga nama baiknya tercemar, akhirnya kami sebagai kuasa hukum melakukan laporan atas tindakan pencemaran nama baik dalam media elektronik, dan ancamannya adalah pidana penjara 4 tahun,” tegasnya.

Yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

Erick menegaskan tidak ada pemukulan. Yang dilakukan kliennya hanya meminta M untuk menghentikan merekam dan menghapus video yang direkam tanpa izin. Tapi M malahan marah dan langsung menarik baju kliennya. Sehingga saat itu security yang sejak awal sudah mengawal langsung menahan tangan M agar tidak lebih parah melukai kliennya.

“Dalam situasi seperti itu M terluka di bagian pipi yang terkena kacamata hitam yang selalu dipakai M atas reflek terkena telepon gengamnya sendiri. lalu saat itu M katakan “Bagus nih lihat pipi saya berdarah akan visum dan laporkan, biar café ini tutup dan semua pekerja atau karyawan kalian siap siap jadi pengangguran,” jelasnya.

“Kami menduga ada motif jahat sehingga mengatakan hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Jenny Widjaja mengatakan, sebagai seorang pengusaha pihaknya selalu menjaga relasi, menjaga nama baik. Oleh karena itu atas tuduhan M maka pihaknya
sangat menyesali.

“Dan saya sebagai orang yang dirugikan di mana saya juga tidak melakukan pemukulan seperti yang M ungkapkan. Saat itu saya mengajak M untuk biacara baik-baik akan tetapi M merekam kantor kami dan tamu-tamu yang hadir di cafe kami,” jelasnya.

banner 728x90
Exit mobile version