Pengusaha Properti Dukung Kebijakan Pemerintah Bebaskan DP Nol Persen KPR

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida

Beritakota.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Itu artinya, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

banner 336x280

Atas kebijakan ini, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, pengurangan rasio LTV/FTV memang sudah ada sejak tahun 2019 yang diupayakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Karena peraturan ini memang sudah ada sejak tahun 2019, sehingga Gubernur BI kembali menegaskan bahwa ada LTV yang ditetapkan hingga 100%,” kata Totok, Kamis (18/2/2021).

Totok menegaskan bahwa REI sangat setuju dengan adanya aturan tersebut. Pihaknya pun berterima kasih untuk penetapan LTV/FTV hingga 100%. Tentunya, kebijakan ini dapat membangkitkan gairah penjualan seluruh pengembang properti dan tentu akan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Saya terima kasih dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia terkait LTV yang ditanggung 100% oleh bank,” ujarnya.

Hanya saja, yang tentu yang dibutuhkan adalah filter atau penyaringan terhadap relaksasi dan persetujuan kredit properti. Misalnya dulu jika mengajukan 10 konsumen akhir atau end user, hanya 8 unit yang disetujui. Namun kini hanya sekitar maksimal 2 unit yang disetujui.

“Itu mestinya yang mengatur perbankan selain asosiasi dan Himbara, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu berkecimpung secara regulasi supaya bank lebih berani meluncurkan kredit dalam kondisi pandemi ini,” katanya.

Menurutnya, semua segi bisnis maupun pemulihan ekonomi dapat secara bersamaan dijalankan dan berkolaborasi untuk bertahan dalam situasi pandemi.

Sebagai informasi, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%.

Sementara, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%.

banner 728x90
Exit mobile version