Penyidik KPK Limpahkan 4 Tersangka Penyuap Bupati Bengkayang Ke Penuntutan

Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap. Kasus itu diduga melibatkan tersangka Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) non aktif.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam waktu dekat keempat tersangka itu akan segera menjalani persidangan. Menurut Febri, hari ini penyidik telah melimpahkannya ke penuntutan.

“Penyidikan 4 orang tersangka terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2019 selesai, penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Febri menjelaskan bahwa keempat tersangka itu masing-masing Rodi, Yosef, Bun Sifat dan Nelly Margaretha yang ditenggarai sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.

Menurut Febri, persidangan keempat tersangka itu rencananya akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalbar. Penyidik KPK telah meminta keterangan 100 orang saksi dalam kasus ini.

“Saksi-saksi itu berasal dari berbagai unsur mulai dari Wakil Bupati Bengkayang, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkayang hingga pihak swasta” kata Febri.

Sementara itu sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Suryadman Gidot sebagai tersangka diduga perima suap. Suryadman diduga menerima uang sebesar Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta, yang diberikan melalui perantaraan Alexius, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang.

Penyidik KPK juga menetapkan Alexius sebagai tersangka, Alexius bersama Suryadman Gidot diduga telah menerima suap dari 5 orang pengusaha. Kelima pengusaha itu masing-masing Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, mereka disangkakan sebegai pihak pemberi suap atau penyuap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *