Beritakota.id, Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya meningkatkan kualitas pengukuran pembangunan literasi di Indonesia. Melalui Kajian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) tahun 2025, Perpusnas berkomitmen menghadirkan instrumen yang lebih valid, reliabel, praktis, dan proporsional sesuai kewenangan daerah. Upaya ini penting untuk memetakan kondisi literasi secara akurat dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang efektif.
IPLM dan TKM: Ujung Tombak Kebijakan Literasi Daerah
Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpusnas, Nurhadisaputra, menekankan bahwa IPLM dan TKM bukan sekadar alat ukur, melainkan indikator kinerja kunci bagi perpustakaan daerah. “Capaian IPLM dan TKM bisa digunakan daerah untuk memetakan kondisi literasi yang ujungnya digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” jelas Nurhadisaputra saat Sosialisasi Kajian Perpustakaan 2025 secara virtual, Jumat (26/09/2025).
Menyongsong Data yang Lebih Menggembirakan
Kepala Perpustakaan Nasional, E Aminudin Aziz, menegaskan bahwa literasi adalah isu krusial yang memerlukan kesadaran kolektif. “Perlu kerja keras bagi siapa pun yang terlibat dalam literasi,” ujar Amin. Ia mengakui bahwa data pembangunan literasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menggembirakan, sehingga perlu sinergi dan instrumen yang lebih baik.
Revisi Instrumen Menuju Validitas dan Kepraktisan
Dalam dua tahun terakhir, Perpusnas melakukan review mendalam terhadap instrumen IPLM dan TKM. Tujuannya adalah memastikan prinsip penilaian, seperti validitas, reliabilitas (keandalan), dan kepraktisan, benar-benar terpenuhi.
Salah satu temuan penting dalam review adalah perlunya penyesuaian cakupan pengukuran. Sebelumnya, dinas perpustakaan kabupaten/kota turut bertanggung jawab atas kinerja provinsi.
Namun, kewenangan dinas perpustakaan kabupaten/kota hanya sampai tingkat SD-SMP, sementara SMA/SMK/MA menjadi ranah dinas perpustakaan provinsi.
Instrumen baru IPLM, yang telah disahkan melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2025, kini didesain lebih proporsional sesuai lingkup kewenangan daerah. Sementara itu, pengukuran TKM sedang dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum. (Herman Effendi)