Beritakota.id, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengusulkan insentif untuk gas bumi bagi pelanggan golongan rumah tangga, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan insentif penurunan harga jual gas telah dirasakan konsumen industri, dengan menikmati harga gas bumi di bawah US,$ 6 per MMBTU. Tahun Ini PGN Targetkan Penyaluran Gas Bumi Naik 12%. “Penurunan harga gas di hulu. karena tadi di sektor industri tertentu aja US$4 per MMBTU,” kata Suko, Jumat (29/1/2021).
Menurut Suko, PGN juga ingin insentif penurunan harga gas bisa dirasakan pelanggan rumah tangga melalui program PGN Sayang Ibu. Saat ini harga jual gas dari hulu untuk pelanggan rumah tangga sebesar US$4,27 per MMBTU, dia pun mengusulkan menjadi US$2 per MMBTU.
“Terakhir dukungan yang kami harapkan untuk PGN Sayang Ibu masalah rumah tangga gas hulunya US$ 4,72 kami harapkan harganya jadi US$2 karena ini bener-bener ke rakyat,” tuturnya
Untuk program jargas, kedepan sampai tahun 2024, PGN menargetkan dapat membangun sekitar 1,2 juta sambungan rumah tangga. Adapun skema pendanaannya menggunakan dana APBN dan investasi mandiri PGN. Sumber gas LNG dan CNG akan diptimalkan agas dapat memenuhi kebutuhan gas di sektor rumah tangga, khususnya untuk skema jargas mandiri.
Terkait dengan program jaringan gas (jargas) harga rumah tangga, PGN menargetkan penambahan setiap tahunnya, pada 2021 ditargetkan mencapai 230.776 sabungan rumah tangga (SR). Untuk , 2022 bertambah sebanyak 1,2 8 juta SR, 2023 bertambah sebanyak hingga 1,2 juta, dan pada 2024 bertambah sebanyak 1,2 juta SR.
Kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, juga masih berlangsung.Realisasi penyerapan gas bumi hingga saat ini 240 BBTUD baru sekitar 64,14% dari total alokasi yang diberikan PGN, 374 BBTUD.
PGN berharap industri melalui Kementerian Perindustrian dapat mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi sesuai alokasi “Karena faktanya sampai hari ini temen-temen industri belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai alokasi,” ujar dia.
Kemudian dia juga meminta pemberian kompensasi secara cash khususnya untuk BUMN penerima penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU BUMN pasal 120 UU Cipta Kerja. “Sedang kami diskusikan dengan BUMN dan kementerian teknis,” tutupnya