Beritakota.id, Jakarta – Polemik internal di Universitas Sam Ratulangi Manado terkait dengan Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran masih berlanjut. Terpilihnya secara aklamasi Prof.Nova Kapantow yang dilegitimasi sang Rektor Prof.Dr.Ir.Berty Sompie,M.Eng tersebut menimbulkan kasus Hukum, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Agustus yang dimenangkan oleh dr.Theresia Kaunang.
Menanggapi Persoalan Hukum tersebut, Pemerhati Hukum, Edy Haryanto,SH.MH sangat menyayangkan tindakan Rektor Unsrat yang dinilai mengabaikan Putusan MA yang mengikat. Bahkan, ada upaya PK yang dilakukan oleh pihak Rektor dan Dekan Faked karena ada bukti-bukti baru.
“Saya berharap untuk segera mematuhi Putusan MA supaya tidak berkepanjangan,” ungkapnya.
Kritik keras juga disampaikan oleh seorang aktivitis Hukum dan Sosial Syahrur Romadhan,SH dan Advokat Adrie Rumampuk, SH.
“Saya hanya melihat dari sisi hukum tanpa melihat substansi permasalahan hukum yang sebenarnya. Sebagai WNI yang taat hukum, seharusnya menghormati Keputusan Peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila PK yang diajukan ditolak maka ada konsekuensi moral dan etika yang harus diterima Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof.Dr. Berty Sompie yaitu harus dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Teknologi dan Sains karena kasus Hukum ini awal mulanya dari tindakan Rektor Unsrat yang turut serta dalam pemilihan dekan fakultas Kedokteran.
“Adanya sanksi tegas dari Menteri Pendidikan Tinggi untuk melakukan pergantian akan menciptakan suasana yang kondusif di Universitas Sam Ratulangi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan