Beritakota.id, Brebes – Polres Brebes membekuk empat orang yang kedapatan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes pada Kamis (23/1/2025). Keempat tersangka, F (35), AZ (36), SF (31), dan BM (24), merupakan warga setempat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Brebes terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat penggerebekan, keempat tersangka tidak dapat berkutik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5,8 gram sabu, timbangan, dan perlengkapan pesta sabu.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pesta sabu tersebut; ada yang berperan sebagai penyedia tempat dan fasilitas, serta yang membantu proses pengadaan.
Sabu diperoleh dari Jakarta melalui jasa travel dan langsung dikonsumsi di rumah tersebut.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Brebes dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.