Beritakota.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan keterlibatan konten video penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan petugas kepolisian menangkap Muhammad Kece di Bali.
Kece diamankan Bareskrim Polri di tempat persembunyian di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa 24 Agustus 2021 malam.
“Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya, mungkin sore ini akan tiba,” ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan beberapa saksi serta ahli, petugas kepolisian menetapkan Kece sebagai tersangka.
“Penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan),” jelasnya.
Menurut catatan Polri, ada sebanyak 400 video unggahan Kece yang bersifat kontroversi dan diduga terdapat unsur penistaan agama. Dari ratusan video tersebut, sekitar 20 video sudah diblokir atau di take down.
Atas perbuatannya, Kece disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Kece terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.