Beritakota.id, Jakarta – Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko milik importir PT Laba-laba Nusantara yang beralamat di Jl. Parangtritis Raya No. 6C, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan menyusul dugaan adanya perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI dan logo halal palsu, serta pemalsuan logo Badan Gizi Nasional (BGN) pada produk yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang impor asal Cina yang dilabeli secara palsu dengan tulisan “Made in Indonesia”, logo SNI, dan logo BGN tanpa izin resmi. Selain itu, ditemukan indikasi kuat bahwa alat-alat dapur dan wadah makanan (food tray) tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan perizinan yang sah.
Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut dan menyebut pihaknya tengah melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil temuan di lapangan. Sejauh ini 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya lagi anev. Mohon waktu, kami sedang mendalami dugaan tersebut,” ujar Ipda Maryati kepada wartawan, Jumat (31/10).
Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG ini sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya laporan yang mengungkap bahwa produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan impor dari Cina. Dalam laporan itu, ditampilkan pula bukti foto-foto pekerja di pabrik Cina yang memproduksi ompreng dengan label “Made in Indonesia” dan logo BGN palsu.
Selain dugaan pemalsuan label produksi, publik juga dihebohkan dengan isu penggunaan logo halal palsu, yang menimbulkan kekhawatiran karena beredar kabar bahwa pelumas yang digunakan dalam proses pembuatan food tray di Cina mengandung unsur babi.
Baca juga : Prabowo Akan Panggil Kepala BGN Soal Program Makan Bergizi Gratis
Praktik pemalsuan seperti ini dianggap bisa menyesatkan masyarakat dan merugikan negara. Para pelaku diduga menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta mengganggu daya saing industri dalam negeri. Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsuan label SNI merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Polres Jakarta Utara sejauh ini masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi produk ilegal tersebut dan menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam peredaran alat makan palsu yang mencatut nama program nasional Makan Bergizi Gratis. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)


