Beritakota.id, Jakarta – Bareskrim Polri dikabarkan tengah memburu 2 influencer Crazy Rich Indonesia. Hal itu terjadi lantaran aksinya melakukan penipuan dalam investasi.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol, Ma’mun mengungkapkan, hingga kini mungkin ada sebanyak 8 dari 10 influencer crazy rich tersebut sudah dipenjara atas kasus investasi bodong.
“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” ujar dia seperti dikutip Senin (21/8/2023).
Bahkan, Ma’mun menyebut dalam waktu dekat, akan ada influencer crazy rich yang akan ditahan polisi.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya.
Untuk diketahui, sejumlah influencer ‘crazy rich’ kerap mempromosikan produk investasi yang sifatnya instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan. Ma’mun menyebut, cara mendapat uang secara instan merupakan ‘jalan setan’.
“Ya tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar,” ujarnya.
Ma’mun mengingatkan bahwa prinsip 2L yakni legal dan logis harus selalu diterapkan dalam berinvestasi. Contoh paling sederhana, jangan investasi bila rekening yang dituju mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan.
Pada kesempatan itu, dia juga bercerita terkait penanganan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh influencer crazy rich asal Surbaya, Wahyu Kenzo. Kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang, yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.
Ma’mun membeberkan korban-korban tersebar hingga Australia, Dubai, Hong Kong, Jepang, Prancis, Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Sekadar diketahui, Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone. Nilainya investasinya pun relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta.
Ini semakin didukung dengan kondisi keuangan masyarakat saat itu sedang terdampak pandemi Covid-19.
Polres Malang pun telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo serta penyitaan terhadap sejumlah aset berupa 3 unit kendaraan mewah, moge dan unit rumah dan tanah
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan