Beritakota.id, Jakarta – Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait keluhan sejumlah nasabah yang menyatakan rekening mereka diblokir.
Pihak PPATK menyatakan, rekening yang diblokir mayoritas adalah rekening dormant atau rekening tidak aktif, serta terindikasi digunakan dalam praktik judi online.
Pihak PPATK mengungkap, sepanjang tahun lalu saja ada 28.000 rekening yang diperjual belikan dan digunakan untuk judi online.
“Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” tulis PPATK dalam pernyataan resminya, Minggu (18/5).
Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktifitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain,” kata PPATK.
Oleh karena itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan. Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant.