Beritakota.id, Jakarta – Jasa Marga melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Jasa Marga melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa akses keluar jalan tol dalam kota.
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno, mengatakan bahwa pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini, diterapkan pada 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
“Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai 3 Juli pukul 00.00 WIB, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” ujar Sutikno, dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu 3 Juli 2021.
Sutikno menyampaikan, pengendalian mobilitas dilakukan dengan dua cara yaitu selektif dan penyekatan total. Dia menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan pada kendaraan keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar.
Mendukung pembatasan tersebut, Jasa Marga bersama kepolisian akan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik di Ruas Tol Dalam Kota, sebagai berikut:
1. Lalu lintas dari arah Cawang menuju Tomang:
a. Pada Akses keluar Tebet dan Akses keluar Slipi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan.
b. Akses keluar Kuningan dan Akses keluar Semanggi akan dilakukan penyekatan total.
2. Lalulintas dari arah Tomang menuju Cawang:
a. Pada Akses keluar Slipi dan Akses keluar Cawang akan dilakukan pemeriksaan kendaraan.
b. Akses keluar Senayan, Akses keluar Semanggi, dan Akses keluar Tebet akan dilakukan penyekatan total.