Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk waspada dan tidak lengah kendati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta menjadi level 3.
“Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan,” tegas Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Selama periode ini, Anies melakukan sejumlah penyesuaian kegiatan publik. Salah satunya kegiatan ekonomi masyarakat yang mulai diizinkan untuk beroperasi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kepgub tersebut setiap orang yang melakukan aktivitas publik wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Begitu pun dengan tempat peribadatan yang sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Rumah makan boleh buka dengan jam operasional mulai 08.00 sampai pukul 20.00 WIB dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.
Sementara kegiatan perkantoran nonesensial 100% masih menerapkan Work From Home (WFH). Ketentuan Work From Office (WFO) hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal.
Lalu, pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan dizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal, san pusat perdagangan ditutup