PPKM Level 3, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan

Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Ibu Kota (Istimewa)

Beritakota.id, Jakarta – Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, kebijakan ganjil-genap yang semula diberlakukan di 8 titik ruas jalan, kini hanya diberlakukan di 3 titik ruas jalan Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap resmi diperpanjang seiring dengan masa PPKM Level 3 di Jakarta.

banner 336x280

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil-genap dianggap efektif menurunkan mobilitas kendaraan. Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus di 3 titik ruas jalan Ibu Kota.

Penerapan kebijakan ganjil-genap kini hanya diberlakukan di 3 titik ruas jalan, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Hasil rapat tetap lanjutkan ganjil genap, namun ada perubahan terkait ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap itu,” ujar Sambodo, Selasa 24 Agustus 2021.

Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa putar balik terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.

“Tanggal ganjil ya mobil pelat nomor ganjil,” tuturnya.

3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan HR Rasuna Said

Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.

banner 728x90
Exit mobile version