Presiden Tegaskan Tidak Ada Remisi Napi Kasus Korupsi

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan bersyarat atau remisi kepada para narapidana (napi) kasus korupsi dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan.

“Mengenai napi koruptor, kita tidak pernah bicarakan dalam rapat-rapat kita. Tidak ada revisi PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP ini mengatur tentang pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor, dan narapidana narkotika.

Presiden Jokowi mengungkapkan, remisi hanya diberikan kepada napi yang terlibat dalam kasus pidana umum. “Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” katanya.

Disebutkan, pembebasan bersyarat napi pidana umum ini untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19 dan mengantisipasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang telah overcapacity. Selain itu, pemerintah juga mengacu pada sejumlah negara yang telah memberikan remisi kepada para napi, seperti pemerintah Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil 34.000.

“Di negara-negara lain juga melakukan hal yang sama. Minggu yang lalu, saya sudah menyetujui. Lapas kita yang overcapacity sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Tetapi tidak bebas begitu saja, ada syarat, kriterianya, dan pengawasannya,” kata Presiden Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *