PSBB Total Jakarta, Ridwan Kamil Sebut Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement

Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan bahwa akan memberlakukan PSBB total di Ibu Kota mulai Senin 14 September 2020. Keputusan Anies tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan dengan Ibu Kota.

Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyarankan agar koleganya itu membicarakan lebih dulu rencana kebijakannya dengan pemerintah pusat karena apa yang terjadi di Jakarta akan berdampak tidak hanya di regional, tetapi juga nasional.

“Saya menyampaikan kemarin (Kamis, 10 September) karena Jakarta Ibu Kota negara, maka kebijakan Jakarta berdampak tak hanya regional tapi nasional,” ujar Gubernur Ridwan Kamil seperti dilansir media pada Jumat 11 September 2020.

Menurut Ridwan Kamil, kebijakan terkait dengan penanganan Covid-19 pasti ditungu-tunggu oleh banyak pihak termasuk pelaku ekonomi sehingga para pejabat harus berhati-hati memberikan pernyataan.

“Kalau pengumuman (PSBB total) lebih direspons oleh pasar saham yang memang terjadi koreksi cukup dalam. Hampir Rp300 triliun kira-kira, lari gara-gara statement,” ungkap Kang Emil, begitu Gubernur Ridwan Kamil biasa disapa.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memutuskan DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti pada masa awal pandemi Covid-19 melanda. Tidak berlaku lagi penerapan kebijakan PSBB transisi.

Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui jumpa pers virtual pada Rabu sore, 9 September 2020, dari Balai Kota DKI:

  1. Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
  2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.
  3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
  4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
  5. 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
  6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
  7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
  8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.
  9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *