Beritakota.id, Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Anti Korupsi (KAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bank BTN, Selasa 30 April 2024. Mereka meminta agar KPK, Kejaksaan, Bank Indonesia dan OJK turut tangan menyelidiki potensi korupsi dan pengembalian atas hilangnya uang di rekening.
Bahkan dalam pantauan redaksi Beritakota.id puluhan massa tersebut merangsek ke dalam dan menebus pengamanan bank BTN. Massa sempat lakukan pembakaran ban yang tak puas dengan sikap Bank BTN atas tuntutan aksi mereka. Massa juga sempat memboikot akses masuk Gedung BTN dengan kobaran api
Gregorius Upi SH,MH selaku kuasa hukum yang mewakili keempat nasabah atas hilangnya dana nasabah di bank BTN mengatakan, uang milik nasabah itu raib seketika dimananya modusnya nasabah mentransfer ke rekening miliknya sendiri, kemudian tanpa seizin nasabah uang tersebut sudah digunakan oleh oknum karyawan BTN.
‘’Untuk kerugian yang kita hitung sementara belasan miliar rupiah dari empat orang korban dan beberapa korban lainnya yang enggan melapor peristiwa ini,’’ ujar dia ditemui di lokasi aksi unjuk rasa tersebut.
Pihaknya menegaskan telah menempuh seluruh prosedur hukum ataupun SOP yang berlaku. ‘’Kami mencoba melaporkan ke pihak bank, sayang kami dilakukan di pingpong kiri ke kanan tidak jelas dan akhirnya kami sempat dipertemukan direktur kepatuhan dan legal yaitu pak Eko, cuman kami tidak mendapatkan suatu keputusan yang jelas tentang nasib uang para klien kami. Atas dasar itu juga kami kirim somasi juga tapi tidak ditanggapi juga dan kami tembuskan ke OJK juga. Dan OJK pernah meminta klarifisikasi ke klien kami cuma sayang sebatas klarifikasi saja tidak ada tindak lanjut dari klarifikasi itu,’’ ungkapnya
Makanya beberapa hari terakhir ini, teman-teman yang tergabung dalam Kelompok Anti Korupsi (KAK) mereka mendengar ada beberapa warga negara yang diperlakukan secara tidak adil. ‘’ Makanya mereka datang untuk menuntut keadilan,’’ pungkasnya.
Tanggapan Bank BTN
Pada kesempatan yang sama, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan bahwa pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran .
“Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon,
Baca juga: Dana Nasabah Hilang Hingga Rp 14 Triliun, Polisi Diminta Tahan Para Tersangka Pembobol Dana KSP Indosurya
Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.
Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.
Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.