Beritakota.id, Jakarta – “Membangun Integritas Hakim Guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Pengawasan Eksternal” merupakan judul disertasi Henry Indraguna dalam menyelesaikan Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur, yang baru saja dilaksanakan saat ujian sidang terbuka pada Sabtu (3/9).
Pada saat Ujian Doktor Ilmu Hukum Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude(sangat memuaskan/terbaik) dengan IPK 3,98, yang juga Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia juga dihadiri Anggota Wantimpres Dr.(HC). dr. H. R. Agung Laksono, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hj Titik Prasetyowati Verdi, SH.MH, Senator di DPD RI Hj. Fahira Idris, S.E., M.H, Presiden Kongres Advokat Indonesi (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe S Hermanto. Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto M.B.A., M.M.T., IPU. tidak bisa hadir dan memberikan ucapan selamat melalui rangkaian bunga papan.
Dewan penguji antara lain :
- Prof Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc (Rektor & Ketua Dewan)
- Prof Dr Faisal Santiago, SH, MM (Direktur, Sekretaris Dewan/ Promotor)
- Prof Dr Zainal Arifin Hoesein, SH, MH (Penguji Luar Instansi), Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta
- Prof Dr Abdullah Sulaiman, SH, MH (Penguji dalam Institusi), anggota dewan
- Dr H. Suparno, SH, MH, MM (Ko Promotor)
- Dr Azis Budianto, SH, MS (Penguji dalam Institusi )
- Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hom(Penguji luar institusi), Rektor Universitas Sebelas Maret
“Keadilan adalah milik semua warga negara Indonesia, tapi kenyataanya tidak semua warga yang berperkara menerima keadilan, dikarenakan masih banyak oknum-oknum hakim yang melenceng dan menyalahgunakan seperti suap menyuap, meminta uang. Semua kasus bisa membuka cela terjadinya penyalahgunaan, jadi sekarang sudah tidak ada lagi kepercayaan bahwa seorang hakim berintegritas, apalagi yang berperkara yang tidak mampu financial, beda dengan orang yang mempunyai kekuatan financial, maka dari itu saya melakukan penelitian ini sebagai bahan disertasi saya,”ucap Henry yang juga seorang pengacara kondang ini, saat wawancara dengan media.
Lebih lanjut dikatakan, Banyak faktor penyebab seorang hakim tidak berintegritas seperti faktor ekonomi, intervensi dari pimpinan dan kolega, atau adanya persaudaraan sehingga membuat putusan tidak bisa diambil seadil-adilnya.
Hasil penelitian Hakim dalam menangani perkara harus bersifat independent dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan, dikarenakan seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim berikap jujur, adil dan berintegritas.
Pancasila harus menjadi landasan dan selalu menjadi acuan saya, karena isi dari ke-5 sila didalamnya apabila dijalankan dengan sebenarnya akan menjadikan hakim yang berintegritas, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ini harus dipegang teguh, dengan takut akan Tuhan berbuat dosa, maka hakim tidak akan mengambil keputusan yang merugikan.
“Dan apabila saya terpilih menjadi anggota dewan pada 2024 nanti, di komisi hukum, saya akan bersuara keras dan membenahi hukum yang berkeadilan,”tutup Henry
Respon (1)