Beritakota.id, Brebes – Sekitar 400 karyawan puskesmas yang mewakili 38 puskesmas se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Bupati Brebes, Kamis (25/7/2025). Mereka menuntut Pemkab Brebes memenuhi hak mereka berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak diberikan secara adil.
Aksi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, dengan sejumlah perwakilan melakukan Audiensi menuntut keadilan pembayaran TPP.
Namun, Massa kecewa karena tidak ditemui langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, dan hanya berunding dengan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), BKPSDMD, Bagian Hukum, dan DPKAD.
Salah satu dokter Puskesmas Luwunggede Tanjung, dr. Suraji Adipurwo, menyatakan bahwa ASN puskesmas merasa dianaktirikan.
Menurutnya, seluruh ASN di instansi lain menerima TPP, sementara tenaga medis puskesmas hanya mendapat Jaspel (Jasa Pelayanan) dengan nominal jauh lebih kecil.
“Kami diperlakukan tidak adil. ASN lain dapat TPP, kami tidak. Kami hanya dapat Jaspel yang jumlahnya tidak seberapa, padahal beban kerja kami sangat berat dalam melayani masyarakat,” tegas Suraji.
Ia berharap Pemkab Brebes dapat memberikan TPP dan Jaspel sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiyowati, menjelaskan bahwa penghentian TPP dilakukan sejak awal 2025 setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menilai pemberian TPP dan Jaspel secara bersamaan merupakan bentuk penganggaran ganda.
“Sebelumnya, karyawan puskesmas memang menerima Jaspel dan TPP, meski TPP-nya hanya 15% dibanding ASN lain. Namun, BPK menilai itu dobel anggaran, sehingga dihentikan,” jelas Ineke.
Ia berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan karyawan puskesmas dengan menyamakan besaran Jaspel antar-BLUD (Badang Layanan Umum Daerah) puskesmas melalui skema subsidi silang.
“Kami sedang merumuskan formula agar besaran Jaspel merata, mengingat setiap puskesmas memiliki jumlah pasien berbeda. Harap bersabar, mungkin baru bisa diterapkan tahun 2026,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan