Beritakota.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/ Umum (RDP/RDPU) dengan sejumlah pihak, antara lain dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) dan Pemerintah (ATR/BPN). Rapat digelar pada Kamis (23/1/2025) di ruang kerja komisi II ini dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Dede Yusuf.
Salah satu yang hadir dalam kesempatan itu adalah H Makawi, yang merupakan Ahli Waris H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 terkait kepemilikan tanah seluas kurang lebih 5 Ha milik ahli waris alm H Abdul Halim bin H Ali. H Makawi menyampaikan Keluhannya perihal janji ganti rugi tanah sawah dari PT SM yang Belum Terealisasikan.
Tanah tersebut berdasarkan: 1. Girik C No 1242, Persil 896.S.H dengan luas 17.230 M² an H Abdul Halim. 2. Girik C 1242 Persil 896.SI dengan luas 13.000 M² an H Abdul Halim dan 3. Girik C. 1327 Persil 897 SI dengan luas 20.000 M² an H Abdul Halim.
Baca Juga: DPR Setujui RUU Minerba, Ahmad Irawan: Semua Fraksi Sepakat
“Ketiga girik tersebut sekarang dikenal dengan jalan Boulevard Raya, Blok QA, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara dan jalan Kelapa Gading Nias Raya Blok GN,” kata Makawi, kepada wartawan, usai RDPU di Komisi II DPR.
Ia menambahkan, H Abdul Halim meninggal pada 11 Agustus 1978 dan sampai akhir hayatnya belum pernah menjual ataupun melepaskan hak atas tanah teesebut kepada pihak manapun. Begitupun para ahli warisnya belum pernah menjual kepada pihak manapun, sedangkan surat-surat tanahnya tetap berada di tangan ahli waris yang dititipkan di Notaris.
“Namun tiba-tiba pada tahun1986 tanah sawah diurug dan dikuasai PT SM yang mengaku telay membeli kepada H Abdul Halim dengan AJB.dibuatnya Tahun 1981 (sebagai dasar penerbitan SHGB PT SM). Padahal orang tua kami (H Abdul Halim) telah meninggal dunia.3 tahun lewat,” ungkap H Makawi.
Pada tahun 2006 pihak ahli waris sudah memohon perlindungan hukum pada Komisi II DPR RI (sudah dilakukan beberapa kali sidang hingga pada RDPU tahun 2007, Pihak PT SM oleh Dirutnya waktu itu Johanes Mardjuki telah sepakat dengan ahli waris (Makawi) untuk mengakhiri sengketa tanah ini dengan siap memfasilitasinya guna membayar kembali/negoisasi dg ahli waris(Makawi). Tapi” kenyataannya janji tersebut tidak terealisasikan dengan baik hingga periode DPR RI berakhir hingga sekarang ini, hibgga ahli waris hanya dapat harapan palsu saja,” papar H Makawi.
Kesemua yang disampaikan Makawi ini sudah disampaikan secara tertulis ke Komisi II DPR, mengingat waktu terbatas dan tidak semua yang hadir berkesempatan menyampaikan hal ini secara lisan.