Beritakota.id, Brebes – Wantio, tersangka pembunuhan berencana, dengan rinci memeragakan enam adegan kunci saat rekonstruksi kasus pembunuhan Santi (22) di perkebunan tebu Desa Dukuhtengah, Kamis (26/6/2025). Setiap adegan memperlihatkan tahapan kejadian yang berujung pada tewasnya korban pada 25 Mei 2025 silam.

Pelaksanaan rekonstruksi ini diawasi langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. Tiga saksi kunci turut hadir untuk memverifikasi kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan mereka sebelumnya.

Kapolsek Ketanggungan Iptu Rofik Hidayat memastikan rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat. “Proses ini penting untuk menguji konsistensi keterangan dan memperjelas kronologi kejadian,” tegasnya.

Sebanyak satu regu Dalmas Sat Sabhara, sepuluh personel Polsek Ketanggungan, satu tim Resmob Sat Reskrim, serta dua personel Unit Ident dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

Diberitakan sebelumnya korban, Santi (22), ditemukan tewas dengan luka-luka di perkebunan tebu pada 25 Mei 2025. Pelaku yang merupakan mantan suami korban mengaku motif pembunuhan akibat sakit hati karena sering dimaki semasa pernikahan.

Polres Brebes melalui Sat Reskrim dan Polsek Ketanggungan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian perkara mulai pukul 09.00 WIB untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Dengan rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Iptu Hidayat.