Beritakota.id, Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan. Hari ini, Jumat, 24 Januari 2025, di Kampung Restorative Justice Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nugroho Tanjung, SH, MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara kepada Wahyudi Bin Kano (45).
Wahyudi, warga Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, adalah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sahabatnya, M. Yasin.
Dijelaskan Kasi Pidum, peristiwa penganiayaan terjadi pada 2 November 2024 di Desa Kubangwungu. Perselisihan berawal dari kesalahpahaman terkait sepeda motor.
Wahyudi, merasa kesal karena M. Yasin memberitahu istrinya tentang penggadaian sepeda motor tersebut, lalu memukul M. Yasin dua kali hingga menyebabkan luka robek di pelipis mata kirinya.
Akibat perbuatannya, Wahyudi terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Namun, kata, Kasi Pidum, kasus ini diselesaikan melalui RJ. Berkat mediasi yang melibatkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Desa Kubangwungu, tercapai perdamaian.
M. Yasin memaafkan Wahyudi, mengingat persahabatan mereka sejak kecil dan semangat keadilan yang dijunjung tinggi masyarakat Desa Kubangwungu.
Setelah di tahan selama 2 bulan, usai acara penyerahan RJ, Wahyudi tak kuasa membendung air matanya. Dengan penuh syukur, ia pun sujud, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Tuhan.
Kasi Pidum menekankan bahwa penerapan RJ ini memenuhi syarat, yaitu tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
“Ini merupakan penerapan RJ pertama di Kejari Brebes di awal tahun 2025,” ucap Kasi Pidum.
“Penyelesaian perkara pidana melalui RJ membuktikan hadirnya negara dalam penegakan hukum yang humanis, menciptakan rasa keadilan, dan memastikan hukum tajam ke atas namun humanis ke bawah,” ujar Kasi Pidum.
Namun, ungkap, Kasi Pidum, RJ bukanlah pengampunan atas kesalahan. Ia berharap Pelaku tidak mengulangi perbuatannya.