Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah anggota DPD Asita mendeklarasikan untuk membentuk Majelis Penyelamat ASITA atas sejumlah permasalahan yang mendera organisasinya.
Dengan ini Majelis Penyelamat Asita Mendeklarasikan beberapa hal:
MENDUKUNG program pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan wisata utama dikawasan Asia Tenggara.
MENGINGINKAN ASITA sebagai organisasi yang profesional, yang memiliki manajemen yang kuat dan akuntabel, berada digaris terdepan bergandengan tangan dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan dalam negeri (domestik) ke destinasi wisata yang ada di Indonesia.
MENYADARI organisasi ASITA saat ini tidak lagi dikelola dengan profesional, tidak lagi memiliki manajemen yang kuat dan tidak lagi akuntabel, yang ditandai dengan lahirnya pendirian ASITA “tandingan” sebagaimana tercatat di Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Khanief, SH, M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, yang didalam dokumen Akta itu tertulis para pendirinya adalah Asnawi Bahar; Dr. Nunung Rusmiati, M.Si; Yuliandre Darwis, Ph.D; Misto Leo Faisal dimana mereka adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ASITA Periode 2015-2019.
MENIMBANG organisasi ASITA Periode 2019-2024 yang dipimpin Dr. Nunung Rusmiati, M.Si mengakui;
Kesatu: bahwa Dr Nunung Rusmiati selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat ASITA Periode 2015-2019 yang menyanggupi menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan laporan keuangan sesuai amanat Musyawarah Nasional Luar Biasa Tahun 2019 di Jakarta, dan sekarang Dr Nunung Rusmiati, M. Si adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ASITA Periode 2019-2024, TELAH GAGAL memberikan laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan sebagaimana mestinya. Laporan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti (BAMS) atas permintaan Dewan Pengurus Pusat ASITA bahwa yang diaudit adalah organisasi ASITA yang didirikan Tahun 2016 sesuai Akta Pendirian Nomor 30 tanggal 28 Desember Tahun 2016, bukan ASITA yang didirikan Tahun 1971 yang selama ini kami ikuti bersama, sehingga hal ini tidak dapat kami terima sebagai Anggota ASITA.
Kedua: Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 yang mana Dr. Nunung Rusmiati, M.Si merupakan salah satu pendirinya, yang dibuat dihadapan Notaris Khanief, SH, M.Kn, Notaris di Kota Bekasi yang kemudian telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU -0081650 AH 01.07 tahun 2016, sebagai dokumen sah pendirian ASITA dan dijadikannya sebagai dasar dalam membuat keputusan organisasi.
MENYATAKAN bahwa organisasi ASITA yang sah dan yang kami akui adalah ASITA yang didirikan tanggal 07 Januari 1971 yang kemudian dicatatkan di Notaris Raden SOERATMAN didalam Akta Nomor 170 Tanggal 15 Maret 1975. Sedangkan pembuatan Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 oleh oknum Pengurus ASITA tidak pernah mendapat persetujuan anggota ASITA dan oleh karena itu, pembuatan Akta tersebut adalah tidak sah, melawan hukum, dan mempermalukan ASITA sebagai organisasi tempat berhimpunnya perusahaan Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata se Indonesia.
MENUNTUT para oknum pembuat Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 untuk meminta maaf kepada seluruh Anggota ASITA se Indonesia melalui media cetak nasional dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MENGAJAK seluruh Anggota ASITA se Indonesia untuk merapatkan barisan, bersatu padu untuk kembali mewujudkan organisasi ASITA yang professional, yang memiliki manajemen yang kuat dan akuntabel sesuai amanah dan semangat Akta Pendirian ASITA Nomor 170 tanggal 15 Maret 1975.
MEMUTUSKAN bahwa kami atas nama Anggota ASITA se Indonesia yang berpegang teguh kepada ASITA yang didirikan Tahun 1971, TIDAK MENGAKUI kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati, M. Si dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Periode 2019-2024 bentukan Dr. Nunung Rusmiati, M. Si. Oleh karena itu, kepengurusan ASITA di Dewan Pimpinan Pusat untuk sementara waktu dipimpin oleh Caretaker atau Pejabat Sementara berbentuk Presidium, yaitu:
- Ben Sukma sebagai Ketua Presidium merangkap Anggota
- Muhammad Rahmad sebagai Sekretaris merangkap Anggota
- Bety sebagai Anggota
- Chandra Salim sebagai Anggota
- Sahlan sebagai Anggota
Kepada Caretaker atau Presidium kami amanahkan untuk;
Kesatu; membentuk kepengurusan sementara untuk melakukan konsolidasi anggota secara nasional dan menginventaris anggota yang setia kepada ASITA yang didirikan Tahun 1971.
Kedua; mendata, mencatat serta mengambil alih seluruh asset milik ASITA.
Ketiga; membangun komunikasi dan konsolidasi dengan mitra kerja ASITA di Indonesia dan di dunia khususnya dengan Pemerintahan dan organisasi Pariwisata.
Keempat; menyelenggarakan Musyawarah Nasional Khusus dan Musyawarah Nasional Luar Biasa ASITA dalam waktu sesingkat-singkatnya paling lama 30 September 2020.
Kelima; menjaga nama baik ASITA sebagai organisasi professional dan mengelola ASITA dengan manajemen yang kuat dan akuntabel.
Keenam; menghimbau kepada seluruh DPD ASITA se Indonesia untuk tetap menjalankan roda organisasi seperti biasa, sambil menunggu penyeleng garaan Munaslub mendatang
Berikut ini sejumlah nama anggota DPD Se-Indonesia yang tergabung dalam Majelis Penyelamat Asita:
- Adi Sudarmawan
- Ahmad Al Jufri
- Artha Hanif
- Asrul Azis Taba
- Ben Sukma
- Chandra Salim
- Djedi
- Hasiyanna Ashadi
- Herna P. Danudiningrat
- Ibnu Mas’ud
- Joko Purwanto
- Muhammad Rahmad
- Nanik Sutaningtyas
- Ophan Lamara
- Sahlan