Beritakota.id, Jakarta – Kabar gembira buat pengecer kini dapat menjual Kembali gas LPG ukuran 3 kilogram (kg). Dimana sebelumnya pembelian gas LPG hanya bisa didapatkan di pangkalan resmi pertamina. Desakan masyarakat itu pun membuahkan hasil dan menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan pengecer kembali menjual gas LPG ukuran 3 kilogram (kg), yang sempat dilarang.
Perintah ini disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, terkait dengan polemik larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg yang menyulitkan masyarakat.
Menurut Dasco, setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo, keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang membutuhkan gas melon. “Presiden telah menginstruksikan agar ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sementara pengecer tersebut akan dijadikan sub-pangkalan. Hal ini untuk menertibkan harga agar tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (4/2/2025).
Baca Juga: Jadi Rebutan, Tabung Gas 3 kg Alami Peningkatan Hingga 50 %
Dasco menjelaskan bahwa pengecer yang berfungsi sebagai sub-pangkalan nantinya akan memiliki harga yang telah ditentukan agar gas LPG 3 kg tetap terjangkau oleh masyarakat.
Dalam instruksi tersebut, pengecer akan berperan sebagai sub-pangkalan dengan aturan harga yang jelas. Meskipun aturan baru Kementerian ESDM sedang disusun, pengecer akan tetap diminta beroperasi selama proses penyesuaian regulasi dilakukan.
“Pengecer yang menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan harganya. Sementara aturan ESDM secara parsial diterapkan,” kata Dasco.
Meskipun kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG melon bukan berasal dari Presiden, Dasco menjelaskan bahwa Presiden turun tangan melihat kondisi yang berkembang di masyarakat, dan memberikan instruksi agar pengecer dapat kembali berjualan.
“Presiden memutuskan agar pengecer bisa berjualan kembali, sambil administrasi dan aturan mengenai sub-pangkalan diterapkan secara bertahap,” ujar Dasco.
Respon (1)