Beritakota.id, Jakarta – Setelah puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat pekerja PT Indolok Bakti Utama (Gunnebo Grup) melakukan aksi unjuk rasa Jumat pekan lalu (22/10) untuk menuntut Presiden Direktur perusahaan Narinder Arora atas pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Ketua Serikat Pekerja Gerry Intam mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan dan tidak akan tinggal diam. Manajemen dianggap tidak mau membayar kompensasi sesuai PKB dan memilih UU Omnibuslaw sebagai rujukan dengan alasan tidak ada dana.
“Kami akan terus perjuangkan hak-hak karyawan dan tidak akan diam atas ketidakadilan maupun kesemena-menaan. Selain ke Kementrian Ketenagaakerjaan, kami akan maju ke semua perangkat negara yang akan mengayomi hak karyawan.”
Menurutnya, sikap Presiden Direktur yang tidak memenuhi hak karyawan, mangkir dari kesepakatan yang tertuang di PKB dan tidak menghargai dedikasi karyawan menunjukan tidak adanya itikad baik dalam berusaha di Indonesia.
“Manajemen memaksa keputusan sepihak dan tidak mau menghargai sikap karyawan yang menolak kebijakan. Kami sudah melaporkan hal ini ke Komisi 9 DPR RI dan juga Komnas HAM,” tuturnya.
Gerry mengatakan, saat ini PKB yang digunakan adalah PKB 2017-2019, sedangkan untuk 2019-2021 masih dalam proses pembaharuan di Kementrian sehingga yang berlaku saat ini masih PKB sebelumnya.
“Kami sudah mengirimkan surat ke manajemen tentang keberatan-keberatan kami, yang juga kami tembuskan ke seluruh karyawan dan anggota Komisi 9 DPR.“
Pihak direksi,tambahnya, tidak pernah memenuhi panggilan dinas tenaga kerja di Jakarta dan beberapa kota lain di mana Gunnebo membuka cabangnya. Pemanggilan ini, ungkapnya berkaitan dengan gaji karyawan yang tidak dibayar serta PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Untuk mendaftarkan PKB 2019-2021 pun ditunda-tunda padahal sudah dipanggil oleh pihak kementrian. Namun setelah karyawan menyatakan sikap melalui aksi dukung PKB barulah kemudian didaftarkan.”
Gerry pun menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan itikad baik asalkan manajemen juga menunjukkan keseriusannya dalam memenuhi hak-hak karyawan terkait efisiensi perusahaan.
“Program efisiensi ini sebenarnya adalah bagian dari perubahan strategi global yamg melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga Indonesia pun terdampak dari kebijakan tersebut, dari yang tadinya perusahaan lokal menjadi unit bisnis dari perusahaan global.”
Gunnerbo Group merupakan perusahaan Swedia yang memiliki unit usaha PT Chubbsafes Indonesia sebagai pabrik yang berdiri sejak 1972, serta distributor PT Indolok Bakti Utama yang menggunakan perusahaan cangkang untuk pemegang saham lokal serta PT Gunnebo Indonesia Distribution (PMA) yang baru berdiri tahun 2019.
Sejak bulan Mei 2021telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan PT Indolok Bakti Utama dan selalu berakhir dengan perselisihan karena ketidaksepakatan antara karyawan dan manajemen. Dasar perselisihannya adalah penggunaan dasar keputusan dalam melakukan PHK. DIsatu sisi perusahaan menggunakan Omnibus Law sementara karyawan menggunakan Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
PHK yang terjadi hingga bulan Oktober 2021. Sudah mencapai 41 orang karyawan tetap dari sekitar 200an karyawan. Karyawan yang terdampak terdiri dari para manajer hingga jajaran staf/ teknisi dan dari berbagai divisi/ bagian di seluruh Indonesia. Saat ini semua sedang berproses sesuai perundangan dengan dikawal oleh Serikat Pekerja PT Indolok Bakti Utama (SP-IBU).