Simak Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021

Beritakota.id, Jakarta – Libur Idul Adha 2021 atau jatuhnya 10 Zulhijah 1442 H ditetapkan pada besok hari (20/7). Menanggapi potensi peningkatan angka penularan COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru.

Surat edaran baru tersebut diperuntukkan membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021.Aturan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual via kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Aturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Cakupan pembatasan antara lain terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, tapi semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini,” kata Wiku.

Ada sejumlah pertimbangan Satgas menerbitkan SE di masa libur Idul Adha 2021, yakni:

1. Karena pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilan bobol sekarang ini,” tutur Wiku

2. Tingginya laju penularan di masyarakat akibat menjamurnya klaster keluarga.

“Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah. Orang kalau di dalam kediaman juga memastikan dengan protokol kesehatan yang ketat, karena penularan di tingkat rumah tangga sekarang cukup tinggi pasca keluarga menjadi banyak sekarang,” kata Wiku.

3. Diperlukannya optimalisasi fungsi satgas daerah/pemda.

“Fenomena ini menggambarkan bahwa protokol kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh. 26% kelurahan di Indonesia masih rendah kepatuhanhya dalam memakai masker. 28% kelurahan rendah kepatuhannya dalam menjaga jarak,” kata Wiku.

4. Keputusan ini adalah hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, pemda, unsur TNI dan Polri pada 15 Juli 2021, tentang penyekatan mobilitas menjelang Idul Adha.

Selanjutnya tentang Aturan Lengkap Pembatasan Sesuai SE

1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara:

a. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

b. Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat dengan membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

d. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan COVID-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *