Beritakota.id, Jakarta – Penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penilaian DPR.
Dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat akhir dan mengikat (final dan binding), maka diharapkan putusan yang dilakukan oleh MK menjadi akhir dari sengketa para pihak.
“Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus, karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK, hal tersebut harus diterima para pihak dan putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Yang Diajukan Anies-Muhaimin
Dalam hal ini, Irawan menilai MK telah memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sehingga saya meyakini dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil di MK pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya lagi.
Legislator dari Dapil Jatim V itu menambahkan bahwa pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan.
“Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” ungkapnya.
Lebih jauh Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.
“Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik,” ucapnya Wawan-sapaan akrabnya.
Menurutnya tahapan penyelesaian sengketa hasil juga dapat dinilai sebagai suatu tahapan dan forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Sehingga KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
Bagi daerah yang secara khusus melaksanakan pemilihannya dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Wawan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya tidak hanya berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.
“Namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut,” pungkasnya.