SPMB Gantikan Istilah PPDB, Apa Bedanya Cek Berikut Ini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: RRI

Beritakota.id, Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan sistem baru ini akan berlaku saat penerimaan siswa baru tahun ajarang 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membeberkan, alasan pergantian sistem tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kelemahan dari sistem PPDB lama yang harus diperbaiki.

banner 336x280

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, lanjut dia, pergantian ini juga sejalan dengan visi kementeriannya. Salah satunya, tentang pendidikan bermutu untuk semua.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.

Ada empat jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025. Di antaranya:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

banner 728x90
Exit mobile version