Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6/2023).
Penahanan ini dilakukan usai Dadan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, Selasa (6/6/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Upaya paksa itu dilakukan selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dadan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
KPK memastikan upaya paksa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik mengusut dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Untuk keperluan penyidikan,” ujar Ghufron.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan