Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah konsumen yang merasa ditipu terkait pembangunan proyek Apartemen 45 Antasari bersama kuasa hukumnya, menyambangi Subdit Fismondev Dit Reskimsus Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Januari 2022.
Utomo Karim & Partners selaku Kuasa Hukum para Konsumen Apartemen 45 Antasari kembali mendatangi Polda Metro jaya guna menanyakan pengembangan laporan yang pernah mereka buat 1 tahun silam, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Developer pembangunan Apartemen 45 Antasari.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari kecewa dan merasa ditipu, karena bangunan apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, padahal sudah membayar sejumlah uang.
Para pembeli Apartemen 45 Antasari yang mangkrak, menuntut pengembang PT Prospek Duta Sukses (PT. PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp. 164 Miliar, padahal sejumlah konsumen dijanjikan Apartemen rampung pada akhir tahun 2017.
Namun hingga tahun 2022, Apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut hanya berbentuk 5 lantai basement, hingga menjadikan potensi kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp. 591,9 Milyar.
Utomo Abdul Karim selaku Kuasa Hukum Para konsumen menyatakan sedikit kekecewaannya kepada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, karena laporan yang telah dibuat 1 tahun silam tak kunjung ada perkembangan lebih lanjut.
“Kita datang lagi kesini buat nyari tau udah sampai mana laporan yang udah 1 tahun lalu, kok ini gak ada perkembangannya, belum juga dijadiin tersangka, padahal kan udah jelas, ini mereka (konsumen) udah bayar tapi apartemen gak dibangun-bangun,” ujar Kuasa Hukum.
Sebelumnya PT. PDS mengajukan pailit yang menghasilkan sejumlah perjanjian, tapi seharusnya kepailitan tdk menghilangkan pidananya, manakala ada penipuan & penggelapan disitu, selain itu. perdamaiannya memberatkan konsumen, dimana konsumen hrs mulai melanjutkan pembayaran, sementara pembangunan blm dimulai namun dinilai janggal dan merugikan konsumen Apartemen 45 Antarasi, pembeli hanya diberikan 2 opsi diantaranya, melanjutkan pembayaran, namun tidak ada jaminan penyelesaian pembangunan, kedua menolak melakukan pembayaran, tetapi pengembang tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli sahan PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya.
Kuasa hukum merasa perjanjian yang diberikan PT. PDS dinilai merugikan konsumen, karena mereka telah menyetorkan sejumlah uang yang jumlahnya tidak sedikit, konsumen meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan, karena tidak adanya komitmen untuk memulai pembangunan Apartemen 45 Antasari.
“saya rasa ini sudah jelas pidanaya, udah nyetorin uang tapi gak juga dibangun, saya rasa ini sudah jelas, saya minta Kapolri, Kapolda untuk segera mengusut laporan ini, ini kenapa kok gak jalan-jalan, ada salahnya dimana” , kata Kuasa Hukum.
Sementara itu, Direktur Utama PT PDS AH Bimo Suryono mengungkapkan, pembangunan Apartemen 45 Antasi akan Kembali dilanjutkan namun dengan nama baru, yaitu Antasari Place.
Perubahan nama baru ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesia Paradise Property Tbk. (PT. INPP) pada bulan September 2021 lalu.
Dikatakan bahwa pembangunan konstruksi Tower 1 akan dimulai pada buan Juni tahun 2022, dengan perkiraan topping off memakan waktu selama 12 hingga 18 bulan.
Bimo menegaskan perkembangan ini disampaikan oleh PDS dalam menanggapi keluhan dari Paguyuban Konsumen Apartemen Antasari 45 yang terdiri dari 210 pembeli, yang sebelumnya kecewa karena merasa ditipu.