Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jokowi Teken UU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Foto: Setpres

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Demikian dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024).

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024, dijelaskan pada Pasal 2 aturan itu bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Selanjutnya, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Termasuk, berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Kemudian, dijelaskan dalam UU tersebut bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur. Untuk posisi gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Namun, kendati telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, aturan UU Nomor 2 Tahun 2024 baru mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *