RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

GEDUNG DPR
GEDUNG DPR

Beritakota.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (5/12/2023). RUU DKJ nantinya akan memuat soal status Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara.

“Pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12).

Pada Senin (4/12) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.

Dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya agar RUU ini dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan agar RUU ini jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta. Hal itu mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.

Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi adanya pengaturan tentang kebudayaan Betawi, sehingga masyarakat adat Betawi tidak tergeser ataupun menghilang dari Jakarta.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta.

Hal ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *