Beritakota.id, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyayangkan pemberitaan yang dituduhkan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang disebut terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliardi Batubara.
Pasalnya, pemberitaan tersebut hanya mengutip secara sepihak pernyataan dari Satyo Purwanto, yang mengaku sebagai Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, tanpa didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Padahal isu besar yang diangkat dalam pernyataan Satyo Purwanto, hanyalah asumsi, bersifat memfitnah dan/atau mencemarkan nama baik Herman Hery dalam kedudukan selaku Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil II NTT, tanpa memperhitungkan dampak sosial, psikologis dan politik yang ditimbulkan termasuk kemungkinan akan ada tuntutan balik dari Herman Hery,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Senin (11/1/2021).
Meskipun demikian, kata Petrus, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan beberapa upaya hukum yang akan diambil. Hal ini sebagai langkah antisipatif untuk menghentikan praktek-praktek jurnalis yang bersifat Trial By The Press atau penghakiman oleh Media terhadap Herman Hery secara melawan hukum, dengan mengabaikan keharusan cover both side dan obyektifitas dalam pemberitaan.
Menurutnya, pemberitaan beberapa Media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab terhadap Herman Hery yang disebutkan diduga terlibat korupsi Dana Bansos, dengan narasi yang tidak terpuji dan tidak mengandung kebenaran, jelas merupakan tindak pidana fitnah dan melanggar asas praduga tak bersalah, mendahului KPK bahkan mendahului wewenang Badan Peradilan. Oleh karena itu, ia meminta Media dan Pekerja Media tertentu , agar menghentikan pemberitaan yang tidak obyektif, tendensius, menyesatkan dan merusak kredibilitas, harga diri dan kehormatan Herman Hery dalam segala kedudukan yang dimiliki.
“Apalagi saat ini posisi beliau sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil II NTT, yang sedang menjalankan fungsi representasi rakyat yang wajib dihormati dan dilindungi,” kata Petrus Selestinus yang merupakan Praktisi Hukum Nasional asal NTT ini.